Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Kamis, 19 September 2024.
Hal ini dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang berlangsung sesuai dengan Peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu memberikan apresiasi kepada unsur penegak hukum yang tergabung dalam Setra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca Juga:
Mantan Ketua Bawaslu OKU Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Korupsi
Kasus Vina Makin Menjurus ke Kecelakaan? Ahli: Hakim Bisa Bebaskan Para Terpidana
Acara ini juga dilanjutkan dengan kegiatan Gakkumdu Award 2024, sebagai bentuk penghargaan terhadap Sentra Gakkumdu di seluruh Indonesia.
Rakornas Bawaslu RI (Ntvnews.id/Adiansyah)
"Rapat Koordinasi Nasional Gakkumdu Award ini adalah bentuk penghargaan terhadap jerih payah, keringat, dan juga kadang-kadang air mata dari teman-teman Sentra Gakumdu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sambutannya.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh 5.735 unsur pengawas pemilu yang terdiri dari komisioner dan staf. Kemudian 3.441 unsur Kepolisian, dan 3.441 Kejaksaan.
Kemudian Rahmat Bagja menuturkan, berdasarkan data pelanggaran Bawaslu hingga 6 Maret 2024, ada 65 putusan tindak pidana pemilu.