Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi Undang-Undang (UU). APBN senilai Rp3.621 triliun tersebut akan dijalankan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Sidang yang berlangsung pada Kamis, 19 September 2024 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, dengan kehadiran 48 anggota secara fisik, sementara 260 anggota lainnya memberikan izin. Dari pihak pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran turut hadir.
Baca Juga: Banggar DPR: APBN Tak Berpengaruh Jika Kementerian Bertambah
Postur APBN