Ntvnews.id, Jakarta - Mayoritas negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendukung resolusi yang secara resmi menuntut penghentian pendudukan Israel atas wilayah Palestina dalam kurun waktu 12 bulan. Resolusi ini juga mengusulkan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi tuntutan tersebut.
Dilansir dari AFP, Kamis, 19 September 2024, resolusi ini didasarkan pada pandangan dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel sejak 1967 melanggar hukum. Resolusi ini pertama kali diajukan oleh delegasi Palestina dengan hak-hak baru yang diperoleh tahun ini.
Voting dilakukan dalam sidang khusus pada Rabu, 18 September 2024, menjelang Sidang Majelis Umum PBB di New York. Sebanyak 124 negara mendukung resolusi tersebut, 14 negara menolaknya, dan 43 negara abstain.
Baca Juga: Israel Dikecam Usai Bantuan Kemanusiaan PBB untuk Palestina Ditahan
Amerika Serikat, sekutu Israel, termasuk di antara negara-negara yang menolak, bersama dengan Hungaria, Republik Ceko, dan beberapa negara kecil lainnya.
Resolusi tersebut meminta Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di Wilayah Palestina dan menarik diri dalam waktu 12 bulan setelah diadopsi. Duta Besar Palestina untuk PBB, Rayed Mansour, menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk memberikan tekanan internasional melalui PBB dan keputusan ICJ agar Israel mengubah kebijakannya.
Resolusi ini juga menyerukan penghentian pembangunan permukiman baru, pengembalian tanah yang disita, dan kemungkinan pemulangan warga Palestina yang terusir.
Baca Juga: Israel Dikecam Usai Bantuan Kemanusiaan PBB untuk Palestina Ditahan
Negara-negara juga diminta untuk menghentikan penyediaan senjata kepada Israel, terutama jika ada kekhawatiran bahwa senjata tersebut digunakan di wilayah Palestina.
Delegasi Palestina menyambut adopsi resolusi ini sebagai momen bersejarah, sementara Israel menolak resolusi tersebut, menyebutnya sebagai keputusan yang "tidak realistis" yang bisa mendorong kekerasan dan merugikan upaya perdamaian.