Mantan Dirut Indofarma Jadi Tersangka Korupsi!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2024, 20:11
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
PT Indofarma Tbk. (Dok.) PT Indofarma Tbk. (Dok.)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma tbk. jadi tersangka korupsi. Dirut tahun 2019-2023 inisial AP tersebut, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, dan anak perusahaan tahun 2020-2023. Total ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan. 

Selain AP, ada GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) tahun 2020-2023 dan CSY selaku Head of Finance PT IGM yang jadi tersangka. Akibat kasus ini, negara rugi hingga Rp 371 miliar.

"Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp 371.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar rupiah) yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, Kamis (19/9/2024).

Ia menjelaskan peran masing-masing tersangka. Untuk AP, kata Syahron, berperan memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Lalu GSR, guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM). Padahal PT Promedik tak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.

GSR juga memerintahkan tersangka CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non-perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

Sementara tersangka CSY, berperan membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif. CSY juga bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non-perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer.

"Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY," kata Syahron.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Guna kepentingan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan CSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.

x|close