Ntvnews.id, Jakarta - Seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, yang merupakan milik Habib Rizieq Shihab, mengaku dianiaya oleh senior.
Peristiwa ini terungkap, lantaran ibu korban membuat laporan ke polisi pada 10 September 2024 lalu.
"Sudah laporan tanggal 10 (September). Kita tetap proses lanjut, orang tua korban sebagai pelapor sudah membuat laporan dan sudah kita periksa sebagai saksi pelapor, kita ambil keterangan," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Jumat (20/9/2024).
Polisi tengah berupaya melakukan pemanggilan sejumlah saksi. Menurut polisi, korban M (17) dianiaya seniornya sampai menimbulkan seperti luka bakar.
"Itu kita belum tahu pasti, yang jelas lukanya itu menyebabkan atau menimbulkan seperti luka bakar," kata Teguh.
Menurut Teguh, hingga kini korban belum bisa dimintai keterangan. Sebab kondisi korban masih rawat jalan.
"Yang bersangkutan masih rawat jalan belum bisa atau belum memungkinkan, belum berkenan juga dari keluarga untuk diambil keterangan si anak korban ini sehubungan dengan dia masih belum bisa ke mana-mana, belum bisa pakai baju karena ada luka seperti luka bakar di badannya," tuturnya.
Pelaku diketahui berinisial N. Pihak Ponpes menyesalkan perbuatan pelaku. Ponpes akan memberikan sanksi kepada N.
"Pihak pondok telah melakukan mekanisme sanksi sesuai kewenangan pondok dengan sanksi tertinggi memecat atau mengeluarkan N dari proses pendidikan pondok," ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Selain itu, Ponpes telah memberikan pertolongan kepada M. Korban telah diberikan pertolongan berupa perawatan medis.
"Terhadap korban M pihak pondok telah memberikan pertolongan pertama dan membawa ke dokter untuk dilakukan pengobatan yang diperlukan," kata dia.
Aziz pun mengungkap penyebab M dianiaya N. Penganiayaan diduga terjadi lantaran korban mencuri celana dalam milik seniornya tersebut.
"Bahwa N terduga pelaku penganiayaan, melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M diduga mencuri celana dalam milik N," kata Aziz.
Pihak Ponpes menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut untuk diproses hukum oleh kepolisian. Pihaknya telah berupaya melakukan mediasi, namun pihak keluarga korban tak hadir.
"Kedua belah pihak serta Ponpes telah sepakat untuk mediasi pada waktu yang disepakati bersama guna menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun pihak keluarga korban tidak hadir dalam mediasi tanpa adanya alasan yang jelas setelah adanya kesepakatan waktu bersama," tandasnya.