Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat, 20 September 2024, kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Agenda persidangan ketujuh ini masih merupakan lanjutan sidang pada Rabu (18/9/2024), yakni pemeriksaan saksi-saksi.
Ada enam saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum pemohon yang dimotori Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).
Keenam saksi ini, tiga di antaranya merupakan saksi fakta, yakni rekan dari almarhum Muhammad Rizky (Eky), yaitu Muhammad Anwar, Arta Anoraga Japang, dan Fransiskus Marbun.
Arta dan Anwar merupakan orang yang bersama Vina dan Eky sebelum keduanya ditemukan meninggal dunia. Sedangkan Fransiskus Marbun adalah pemilik helm yang dipakai Eky pada saat peristiwa tragis tersebut.
Lalu, ada dua saksi ahli yang dihadirkan, yaitu ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dan ahli forensik digital atau ahli IT Rismon Hasiholan Sianipar.
Kemudian, tim kuasa hukum menghadirkan saksi testimonium de auditu, Dedi Mulyadi. Testimonium de auditu adalah kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.
Diketahui, mantan Bupati Purwakarta itu sangat konsen mengikuti kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang terjadi pada 2016.