LIVE Breaking News: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Hadirkan Saksi Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Sep 2024, 09:14
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Breaking News sidang PK 6 terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. (Foto: Tangkapan layar NTV) Breaking News sidang PK 6 terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. (Foto: Tangkapan layar NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat, 20 September 2024, kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Agenda persidangan ketujuh ini masih merupakan lanjutan sidang pada Rabu (18/9/2024), yakni pemeriksaan saksi-saksi.

Ada enam saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum pemohon yang dimotori Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).

Keenam saksi ini, tiga di antaranya merupakan saksi fakta, yakni rekan dari almarhum Muhammad Rizky (Eky), yaitu Muhammad Anwar, Arta Anoraga Japang, dan Fransiskus Marbun. 

Baca Juga: LIVE Breaking News: Emosi dengan Sikap Dede dan Liga Akbar, Ayah Rivaldy: Masya Allah, Anak Saya Dihukum Seumur Hidup!

Arta dan Anwar merupakan orang yang bersama Vina dan Eky sebelum keduanya ditemukan meninggal dunia. Sedangkan Fransiskus Marbun adalah pemilik helm yang dipakai Eky pada saat peristiwa tragis tersebut. 

Lalu, ada dua saksi ahli yang dihadirkan, yaitu ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dan ahli forensik digital atau ahli IT Rismon Hasiholan Sianipar.

Kemudian, tim kuasa hukum menghadirkan saksi testimonium de auditu, Dedi Mulyadi. Testimonium de auditu adalah kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.

Diketahui, mantan Bupati Purwakarta itu sangat konsen mengikuti kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang terjadi pada 2016.

Halaman
x|close