Ntvnews.id, Jakarta - Dedi Mulyadi bakal menjadi saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilaan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat, 20 September 2024.
Kehadiran mantan Bupati Purwakarta (2008-2018) itu dalam persidangan PK enam terpidana yakni untuk menjadi saksi testimonium de auditu atau kesaksian tentang hal yang didengar dari orang lain, yang disampaikan di muka sidang pengadilan.
"Sebagai salah satu tokoh Jawa Barat, dan tokoh kemanusiaan yang punya empati dengan persoalaan wargannya, Dedi Mulyadi ini sudah lebih awal melakukan penyajiaan data. Dia tidak melakukan investigasi, tapi penyajian data terkait apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Vina Cirebon," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jan Sangapan Hutabarat saat diwawancarai jurnalis Nusantara TV dalam program Breaking News, Jumat (20/9/2024).
Dalam persidangan ini, ungkap dia, Dedi Mulyadi bakal menceritakan mengenai perjalanan dirinya dalam menyajikan data atas kasus yang menghebohkan ini.
"Kita harus mengakui kerja keras Dedi Mulyadi ini sangat berpengaruh secara signifikan di dalam pengungkapan fakta yang sebenarnya terjadi pada kasus Vina Cirebon," sambungnya.
Dalam menyajikan data awal tersebut, Jan menyebutkan, Dedi Mulyadi mendatangi dan mendengarkan kesaksian dari terpidana, salah satunya adalah Saka Tatal.
"(Saka Tatal) seorang terpidana yang sudah bebas. Dedi Mulyadi juga mendengar dari banyak pihak yang berkaitan atau bersinggungan dengan kasus Vina Cirebon," sebut Jan.
"Nanti beliau akan menceritakan semuanya. Dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat, Dedi Mulyadi posisinya adalah sebagai orang yang menyajikan data-data yang didapatkannya," tambahnya.
Jan menilai kesaksian Dedi Mulyadi memiliki kekuatan hukum pada saat disampaikan dimuka pengadilaan. "Jadi semua yang disajikan di dalam media sosial, termasuk podcast KDM (Kang Dedi Mulyadi), itu adalah sebagai data awal yang akan digunakan di dalam pengambilan keputusan," tukas Jan.