Ini RUU yang Baru Disahkan DPR Jadi Undang-undang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Sep 2024, 10:22
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rapat paripurna DPR RI. (Antara) Rapat paripurna DPR RI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui pengesahan dua revisi undang-undang, yaitu terkait Kementerian Negara dan Wantimpres, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 19 September 2024.

Rapat tersebut dihadiri oleh 48 dari 570 anggota DPR. Berikut RUU yang sudah disahkan jadi Undang-undang:

Menilik Singkat UU Kementerian Negara

Revisi UU Kementerian Negara mencakup sejumlah poin penting yang menjadi dasar bagi presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam menyusun kabinetnya.

Baca Juga: Ini Jumlah Anggaran Makan Bergizi yang Disetujui oleh DPR

Beberapa pasal yang menjadi perhatian utama adalah aturan jumlah menteri, yang sebelumnya dibatasi sebanyak 34 orang, kini tidak lagi memiliki batasan.

Secara umum, berikut enam perubahan dalam UU Kementerian Negara:

  1. Penyisipan Pasal 6A tentang pembentukan kementerian baru yang berbasis sub-urusan pemerintahan, selama memiliki keterkaitan dengan ruang lingkup urusan pemerintahan.
  2. Penyisipan Pasal 9A yang memungkinkan perubahan penulisan, pencantuman, dan pengaturan unsur organisasi oleh presiden sesuai kebutuhan.
  3. Penghapusan penjelasan Pasal 10 akibat putusan Mahkamah Konstitusi no. 79/PUU-IX/2011.
  4. Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya, terkait jumlah kementerian yang disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
  5. Perubahan judul BAB VI menjadi "Hubungan Fungsional Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya," sebagai penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural di Pasal 25.
  6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II.

Menilik Singkat UU Wantimpres

Ketua Badan Legislatif, Wihadi Wiyanto, memaparkan beberapa perubahan dalam RUU Wantimpres dibandingkan UU sebelumnya. Salah satu perubahan adalah jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden bisa dijabat bergantian, serta jumlah anggota Wantimpres yang tidak dibatasi.

Wihadi juga mengusulkan perubahan Pasal 8G terkait syarat menjadi anggota Wantimpres bagi terpidana dengan hukuman di bawah 5 tahun, yang sebelumnya disepakati di tingkat I, menjadi syarat bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana.

 

x|close