Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui pengesahan dua revisi undang-undang, yaitu terkait Kementerian Negara dan Wantimpres, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 19 September 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh 48 dari 570 anggota DPR. Berikut RUU yang sudah disahkan jadi Undang-undang:
Menilik Singkat UU Kementerian Negara
Revisi UU Kementerian Negara mencakup sejumlah poin penting yang menjadi dasar bagi presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam menyusun kabinetnya.
Baca Juga: Ini Jumlah Anggaran Makan Bergizi yang Disetujui oleh DPR
Beberapa pasal yang menjadi perhatian utama adalah aturan jumlah menteri, yang sebelumnya dibatasi sebanyak 34 orang, kini tidak lagi memiliki batasan.
Secara umum, berikut enam perubahan dalam UU Kementerian Negara:
Menilik Singkat UU Wantimpres
Ketua Badan Legislatif, Wihadi Wiyanto, memaparkan beberapa perubahan dalam RUU Wantimpres dibandingkan UU sebelumnya. Salah satu perubahan adalah jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden bisa dijabat bergantian, serta jumlah anggota Wantimpres yang tidak dibatasi.
Wihadi juga mengusulkan perubahan Pasal 8G terkait syarat menjadi anggota Wantimpres bagi terpidana dengan hukuman di bawah 5 tahun, yang sebelumnya disepakati di tingkat I, menjadi syarat bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana.