Ntvnews.id, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan kehadiran Dedi Mulyadi sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon sangat penting.
"Keterangan Dedi Muladi ini penting bagi terkuaknya atau proses PK yang kami ajukan bagi enam terpidana," ujar Jutek saat diwawancarai jurnalis Nusantara TV dalam program Breaking News, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat (20/9/2024).
Menurutnya, Dedi Mulyadi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan guna mendengarkan keterangannya terkait proses pengungkapan kasus Vina dari awal.
"Kenapa Kang Dedi tertarik dengan peristiwa ini? Dia menemukan begitu banyak saksi yang kami hadirkan pada sidang PK ini, dan semakin membuat terang peristiwa ini," tambahnya.
"Ini sebenarnya bukan pembunuhan, tetapi peristiwa kecelakaan yang seperti kami duga dari awal. Paling penting para terpidana, klien kami, para pemohon PK pada malam tanggal 27 Agustus 2026 itu tidak berada di lokasi terjadinya kecelakaan atau pembunuhan seperti di dalam vonis yang sudah inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap) tersebut," imbuhnya.
Pihaknya, lanjut Jutek, juga ingin mengetahui sikap Dedi Mulyadi dalam melihat kasus Vina ini. "Kami akan dengar apa yang dialami Dedi Mulyadi ketika menemui para saksi satu demi satu. Lalu bagaimana sesungguhnya Dedi Mulyadi melihat peristiwa ini. Apakah ada kejanggalan di awal sehingga membuat Dedi Mulyadi tertarik untuk lebih mendalami peristiwa yang dia yakini tersebut," jelasnya.
Selain itu, Jutek juga mengungkapkan bakal menggali motif Dedi Mulyadi dalam melakukan penelusuran kasus yang terjadi delapan tahun silam tersebut.
"Kami juga ingin menggali soal motif Dedi Mulyadi mengungkap atau melakukan penelusuran kasus ini. (Yang dilakukan Dedi Mulyadi) bukan penyidikan atau interograsi, tapi penelusuran. Apa yang dia lakukan dan temukan. Karena ada yang menyebutkan ada motif lain seperti dibayar dan sebagainya. Kami ingin konfirmasi ke Dedi Mlyadi secara langsung, betul atau tidak?" tukas Jutek.
Diketahui, kehadiran Dedi Mulyadi dalam persidangan PK enam terpidana di PN Cirebon, Jawa Barat, yakni untuk menjadi saksi testimonium de auditu atau kesaksian tentang hal yang didengar dari orang lain, yang disampaikan di muka sidang pengadilan.