Ntvnews.id, Jakarta - Dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj dari daerah pemilihan (dapil) IV Jawa Timur dan Irsyad Yusuf dari dapil II Jatim, telah melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini muncul setelah Cak Imin dianggap melakukan tindakan sepihak dengan memecat dan mengganti keduanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk DPR RI periode 2024-2029.
Baca Juga:
Ekowisata Hutan Mangrove Purba Jerowaru: Bangkitkan Ekonomi Lombok Timur
Trackvision, Alat Canggih yang Bisa Kurangi Kecelakaan di Jalan
"Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus," kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat dikutip dari Antara.
Taufik mengatakan bahwa sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
Kuasa hukum dua caleg DPR terpilih PKB, Achmad Ghufron Sirodj dari dapil IV Jatim dan Irsyad Yusuf untuk dapil II Jatim, Taufik Hidayat. (Dok.Antara)
"Jadi, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029," ujarnya.
Achmad Ghufron Sirodj sebelumnya telah mengutarakan kekecewaannya kepada media pada 12 September 2024, ketika beredar kabar bahwa PKB menggantinya sebagai caleg terpilih. Ia menegaskan belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentiannya dan pemecatannya sebagai kader.
Ghufron menyatakan bahwa keputusannya untuk menggugat Cak Imin didasari oleh keresahan yang muncul di antara para konstituennya di dapil Jatim IV.
"Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah, dan menanyakan kejelasan kabar itu," ujarnya.