Ntvnews.id, Jakarta - Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan mulai 17 hingga 28 September 2024, baik secara online maupun offline.
Jumlah total anggota KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024 adalah 3.045.623 orang, yang akan ditempatkan di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut adalah cara mendaftarnya:
Cara Mendaftar KPPS Secara Offline:
Cara Mendaftar KPPS Secara Online:
Dengan kedua cara di atas, pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 menjadi lebih mudah diakses.