Heboh Ceramah Ustaz Adi Hidayat Soal Musik Tuai Kritik, Habib Jafar: Menurut Gua Halal

NTVNews - 15 Mei 2024, 17:53
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ustaz Adi Hidayat Ustaz Adi Hidayat (Tangkapan Layar: Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Ustaz Adi Hidayat tengah menjadi sorotan publik setelah memberikan dakwah soal hukum musik dalam Islam. Sontak saja, ceramah pria yang akrab disapa UAH tersebut menuai pro dan kontra karena ia sempat menyiratkan bahwa musik halal dalam Islam. 

Tidak sedikit warganet yang menyebut bahwa UAH kafir karena ceramah tersebut. Selain publik di media sosial, kalangan pendakwah juga ada yang melayangkan kritikan terhadap UAH, salah satunya adalah Ustaz Muflih Safitra. 

Sementara itu, soal kehebohan di media sosial mengenai ceramah Ustadz Adi Hidayat beberapa waktu lalu, Habib Husein Jafar Al hadar memiliki pendapat tersendiri. Meski demikian, ia juga tidak mau menghakimi salah satu pihak dalam hal ini. 

"Jadi ada perbedaan pendapat soal musik. Ada yang bilang musik itu haram, ada yang bilang musik itu halal, tergantung kita merujuk kepada ulama yang mana dengan segala dalilnya," ucap Habib Jafar saat berbincang di kanal YouTube Taulany TV.

"Pertama-tama guidance-nya (panduan) sesuatu yang sifatnya khilafiyah, terjadi perbedaan pendapat dalam satu hukum jangan kemudian yang satu memutlakkan dan menganggap yang lain salah," sambungnya.

Habib Jafar mengatakan bahwa musik tersebut halal dalam ajaran agama Islam. Ia juga meminta kepada semua pihak yang berbeda pendapat untuk bisa menghargai keyakinan seseorang sebab terdapat dalil yang diyakini oleh setiap orang. 

Habib Husein Jafar Al Hadar <b>(Tangkapan Layar: Instagram)</b> Habib Husein Jafar Al Hadar (Tangkapan Layar: Instagram)

"Ketika lu bilang musik halal, berarti yang haram itu dosa, nggak ada dalilnya, enggak. Menurut gua halal, tapi kalau yang meyakini haram silakan. Sebaiknya kita toleran dan menerima perbedaan karena masing-masing ada dalilnya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Habib Jafar mengatakan bahwa musik memang bisa dikatakan haram tapi apabila terdapat unsur tertentu, misalnya kemaksiatan. Namun, apabila musik tersebut tidak mengandung hal-hal yang mengandung kemudaratan, maka tetap halal. 

“Kalau merujuk ke sejarah argumentasi mereka yang mengharamkan itu merujuk ke Surat Lukman ayat ke-6, tentang perkataan yang sia-sia. Jadi musik yang sia-sia atau juga merujuk kepada salah satu sabda Nabi Muhammad, yaitu ketika musik itu di dalamnya ada unsur kemaksiatan. Ya mabuk-mabukan," tutur Habib Jafar.

"Ketika dia membawa kepada hal-hal yang minimal sia-sia apalagi maksiat, maka di sanalah musik yang haram. Kata Jalaludin Rumi musik yang haram itu suara sendok dan garpumu ketika kamu makan sedangkan tetanggamu kelaparan," pungkasnya.



x|close