Ntvnews.id, Jakarta - Polisi berhasil menangkap pembunuh dan pemerkosa gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18), Indra Septiawan (26). Nia sebelumnya ditemukan tewas terkubur dalam kondisi tangan terikat, tanpa busana pada Minggu (8/9/2024) petang.
Menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, polisi tengah memastikan apakah korban dikubur hidup-hidup saat masih bernyawa, atau tidak oleh pelaku. Sebab, Nia dikubur usai diperkosa dan tak sadarkan diri akibat dibekap Indra.
"Namun kita juga akan memastikan dulu, apakah korban saat dikuburkan itu masih hidup atau sudah meninggal dunia. Nanti dipastikan oleh ahli forensik," ujar Suharyono, dalam konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).
Peristiwa ini sendiri bermula saat pelaku membeli dagangan korban. Pelaku bersama rekannya membeli gorengan yang dijajakan Nia secara keliling.
"Pada saat hari kejadian, korban menjualkan gorengan ke rumah-rumah. Saat itu tersangka bersama tiga orang rekannya membeli gorengan korban. Di saat itu muncul niat tersangka untuk memperkosa (korban)," kata dia.
Usai itu, tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Tersangka kemudian mengikuti korban dan mengadang Nia, yang hendak pulang ke rumahnya usai berjualan. Indra sudah menyiapkan tali guna mengikat korban.
"Pelaku ini mengikuti dan menghadang korban di salah satu tempat. Dan juga niat pidana (perkosa) itu terjadi. Saat itu korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan (korban) dibawa ke atas bukit," kata Suharyono.
Indra melakukan pemerkosaan di atas bukit, yang berjarak 2 kilometer dari lokasi korban dilaporkan hilang. Ketika melakukan pemerkosaan, mulut korban juga dibekap pelaku.
"Saat korban disekap dan diperkosa, mulut korban ditutup oleh tersangka. Diduga korban kehabisan napas saat mulut ditutup itu," tutur Suharyono.
Usai memperkosa Nia di atas bukit, pelaku membawa korban sejauh 300 meter dari lokasi pemerkosaan. Di lokasi itu korban dikubur pelaku dengan kedalaman 1 meter.
"Setelah korban ini dilihatnya sudah tidak sadarkan diri. Dia membawa korban berjarak 300 meter dari atas bukit untuk dikuburkan. Kedalaman tanah untuk dikuburkan itu sedalam 1 meter. Sementara keterangan awal pelaku, dia hanya berniat memperkosa bukan untuk membunuh korban," jelas Suharyono.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Indra dengan pasal berlapis tentang pembunuhan.
Sebelumnya, Indra diringkus polisi usai 11 hari buron. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di loteng sebuah rumah kosong di Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).