Heboh Koboi di Demak Tembak Mobil Pajero, Begini Kronologinya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Sep 2024, 07:00
Agus Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto (Humas Polda Jateng)

Ntvnews.id, Demak - Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan senjata api terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada Kamis (19/09) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasus ini bermula dari perselisihan dua pengemudi yang berujung pada aksi penembakan oleh SU (60 th ), seorang pedagang asal Kendal.

Baca juga:Ngeri! Aksi Koboy Pengendara Mobilio Bikin Resah

Korban, Ahmad Laili Dimyati (40 th ), yang mengendarai Mitsubishi Pajero hitam, mengaku mengalami penembakan dari pelaku yang saat itu mengemudikan Honda BRV. Insiden ini terjadi ketika kedua kendaraan tersebut melintas di area penyempitan jalan.

Aksi koboy jalanan <b>(Instagram jktnews)</b> Aksi koboy jalanan (Instagram jktnews)

Pelaku SU, tidak terima setelah merasa didahului oleh kendaraan korban, kemudian mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32. Dari jarak tiga meter, pelaku langsung menembak ban depan kiri kendaraan korban sebanyak dua kali.

Tak puas, pelaku SU kembali menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke arah ban belakang mobil milik Korban. Sementara Korban meski dalam kondisi ban pecah, tetap melaju hingga bertemu dengan petugas lalu lintas yang sedang bertugas. Saat ini pelaku berhasil ditangkap dan telah diamankan di Polres Demak.

Barang bukti diamankan

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto <b>(Humas Polda Jateng)</b> Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto (Humas Polda Jateng)

Akibat penembakan ini, korban mengalami kerugian akibat kerusakan pada ban mobilnya. Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine beserta peluru tajam. Di TKP juga di temukan tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita sebagai barang bukti.

Bertempat di Mapolda Jateng pada Jumat, (20/9/2024) Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak bisa ditolerir dan akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang di benarkan menurut hukum, Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujar Kombes Pol. Artanto, dalam keterangan resminya yang diterima Ntvnews.id, dikutip Sabtu, 21 September 2024.

Pelaku SU kini terancam hukuman atas tindak pidana pengrusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.

TERKINI

Load More
x|close