Kemenkominfo Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data NPWP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Sep 2024, 10:21
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabu Revolusi menyampaikan pemaparan kepada wartawan pada acara Ngopi Bareng Kominfo di Jakarta, Jumat (13/9/2024). Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabu Revolusi menyampaikan pemaparan kepada wartawan pada acara Ngopi Bareng Kominfo di Jakarta, Jumat (13/9/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) angkat bicara terkait dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru-baru ini ramai diperbincangkan.

Dalam pernyataannya, Kemenkominfo memastikan bahwa belum ditemukan bukti adanya kebocoran data, selaras dengan hasil investigasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga:

Dua Gol Hokky Caraka Dipuji Ragnar Oratmangun

Kebakaran Landa Rawa Badak, 4 Unit Damkar Dikerahkan

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Prabunindya Revta Revolusi, menegaskan bahwa koordinasi antara lembaga-lembaga terkait seperti DJP, Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Polri terus berlangsung secara intensif untuk memastikan keamanan data masyarakat.

Tangkapan layar kebocoran data Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari sejumlah tokoh penting. Tangkapan layar kebocoran data Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari sejumlah tokoh penting.

"Pernyataan kami tentu sama dengan DJP. Sudah disebutkan dalam pernyataan resmi bahwa DJP, Kominfo, BSSN dan Polri berkoordinasi intensif," ujarnya dikutip dari Antara.

Prabu juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

UU tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku yang membocorkan atau menyalahgunakan data pribadi, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Kemenkominfo terus mengimbau masyarakat untuk menjaga iklim informasi yang kondusif dan aktif menjaga keamanan data dengan mengubah kata sandi secara berkala dan menghindari tautan maupun file mencurigakan agar dapat terhindar dari pencurian data," katanya.

 

x|close