Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP dengan Mudah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Sep 2024, 15:54
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi NPWP Ilustrasi NPWP (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas bagi Wajib Pajak di Indonesia yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.

Memiliki NPWP sangat penting, baik untuk individu maupun perusahaan, karena menjadi syarat untuk melakukan berbagai transaksi, seperti pembukaan rekening bank dan pengajuan kredit.

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk membuat NPWP.

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

  • KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pernyataan Usaha (jika Anda seorang pengusaha)
  • Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan, seperti akta pendirian untuk perusahaan)

2. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Anda dapat mendaftar NPWP secara langsung dengan mengunjungi KPP terdekat.

Baca Juga:

Jokowi: Saya dan Pak SBY Sepakat Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo

Pramono Anung dan Rano Karno Silaturahmi ke SBY, Bahas Apa?

Pastikan jangan lupa membawa semua dokumen yang telah disiapkan.

Setelah itu, cari informasi tentang lokasi KPP melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

3. Isi Formulir Permohonan NPWP

Di kantor KPP, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan NPWP. Formulir ini biasanya tersedia di loket pendaftaran.

Isi data dengan lengkap dan benar, termasuk informasi pribadi dan jenis usaha (jika ada).

4. Serahkan Dokumen dan Formulir

Setelah mengisi formulir, serahkan dokumen dan formulir permohonan kepada petugas pajak. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan sesuai dengan persyaratan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)

5. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah pengajuan, petugas akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen Anda.

Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari. Jika semua data valid, Anda akan menerima NPWP Anda.

6. Dapatkan NPWP Anda

Setelah verifikasi selesai, Anda akan diberikan NPWP. Simpan nomor ini dengan baik, karena Anda akan membutuhkannya untuk keperluan perpajakan di masa depan.

7. Lakukan Pendaftaran Online (Opsional)

Jika Anda ingin lebih praktis, Anda juga bisa mendaftar NPWP secara online melalui portal resmi DJP di pajak.go.id. Pilih menu pendaftaran NPWP, isi data yang diminta, dan unggah dokumen yang diperlukan.

Setelah proses selesai, Anda akan menerima NPWP melalui email atau akan diminta untuk mengambilnya di KPP.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendapatkan NPWP.

Memiliki NPWP tidak hanya sebagai identitas perpajakan, tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang berlaku. Selamat mendaftar!

x|close