Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dijadwalkan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta pada hari ini, Minggu, 22 September 2024. Pengumuman penetapan pasangan calon tersebut akan dilakukan pada pukul 11.00 WIB.
"Pukul 11.00 WIB, penyampaian penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan penyerahan satgas pengawalan pasangan calon," kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, kepada wartawan.
Baca Juga: Ini Daftar KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
Dody menyampaikan bahwa KPU DKI Jakarta akan mengadakan rapat terlebih dahulu pada pukul 09.00 WIB. Dalam rapat internal tersebut, KPU akan menetapkan pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Jakarta.
Pengumuman pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta ini akan dilakukan di Kantor KPU DKI Jakarta.
Kemudian, pada Senin, 23 September 2024, KPU DKI Jakarta juga akan menggelar pengundian nomor urut untuk pasangan calon yang telah ditetapkan.
Baca Juga: PKS Targetkan Ini dalam Pilkada Serentak 2024
"Senin, 23 September 2024, pukul 19.00 WIB pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di kantor KPU DKI Jakarta," demikian keterangan Dody.
Lebih lanjut, Dody menyatakan bahwa pasangan calon tidak diwajibkan hadir saat penetapan pasangan calon. Namun, dia menambahkan bahwa pasangan calon akan hadir pada saat pengundian nomor urut.