Bukan Hari Ini, Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Jakarta Dilakukan Senin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2024, 09:12
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung 15 partai politik, Ridwan Kamil dan Suswono mendaftar ke KPU Jakarta. Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung 15 partai politik, Ridwan Kamil dan Suswono mendaftar ke KPU Jakarta. (Youtube: KPU Jakarta)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada hari Minggu, 22 September 2024.

Namun, Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa pengundian nomor urut akan dilakukan pada hari Senin, 23 September 2024.

"Penetapan tanggal 22, kemudian tanggal 23 kita pengundian nomor urut," ucap Wahyu kepada media.

Baca Juga: Kalau Menang Pilkada, Pramono-Rano Janji Dukung Pemerintahan Prabowo

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa ketiga pasangan calon, yaitu Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, akan diundang untuk menghadiri pengundian nomor urut.

"(Ketiganya) Kami undang tanggal 23 untuk sama-sama mengundi nomor urut," jelas Wahyu.

Tahapan Pilkada Jakarta 2024

Tahapan Pilgub atau Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Tahapan Pilkada atau Pilgub terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut rinciannya.

Tahap Persiapan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan
  • Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

x|close