Bukan Hari Ini, Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Jakarta Dilakukan Senin
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2024, 09:12
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung 15 partai politik, Ridwan Kamil dan Suswono mendaftar ke KPU Jakarta. (Youtube: KPU Jakarta)
Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada hari Minggu, 22 September 2024.
Namun, Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa pengundian nomor urut akan dilakukan pada hari Senin, 23 September 2024.
"Penetapan tanggal 22, kemudian tanggal 23 kita pengundian nomor urut," ucap Wahyu kepada media.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa ketiga pasangan calon, yaitu Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, akan diundang untuk menghadiri pengundian nomor urut.
"(Ketiganya) Kami undang tanggal 23 untuk sama-sama mengundi nomor urut," jelas Wahyu.
Tahapan Pilgub atau Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tahapan Pilkada atau Pilgub terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut rinciannya.
Tahap Persiapan Pilkada 2024
Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan
Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih