KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada Serentak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2024, 09:13
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung KPU RI. (Antara) Gedung KPU RI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.

Pernyataan ini disampaikan Afif setelah diketahui ada 35 daerah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal yang akan berhadapan dengan kotak kosong. 

"Kita tidak fasilitasi, tidak fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong-kan tidak mendaftar," kata dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta.

Baca Juga: KPU Turun Tangan Cek Pelantikan Tersangka Kekerasan Seksual yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

Ia menjelaskan bahwa KPU hanya akan memfasilitasi pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada 2024. Afif menekankan bahwa hanya pasangan calon yang telah ditetapkan yang berhak berkampanye, sementara kotak kosong hanya akan terlibat dalam pengundian nomor urut. 

"Kotak kosong ini tidak bagian dari yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam punya alat peraga, ikut debat dan seterusnya. Maka ketika proses debat yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi, mungkin dari panelis dan seterusnya," ujarnya.

"Hanya tadi saya sampaikan kotak kosong juga akan tetap diundi untuk posisi. Apakah calon tunggalnya yang dapat nomor urut sekian, kotak kosongnya sekian, dan sebaliknya," sambungnya.

Baca Juga: Soal Gerakan 'Anak Abah Coblos 3 Paslon', KPU DKI: Bisa Dipidana

Selain itu, dia menjelaskan bahwa secara teknis, KPU tidak menyediakan fasilitas kampanye untuk kotak kosong.

Namun demikian, KPU juga tidak memiliki wewenang untuk melarang pihak-pihak yang secara sengaja melakukan kampanye untuk kotak kosong, karena aturan mengenai hal tersebut belum diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong," tambah Afif.

"Tapi kita tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong, kenapa? Karena belum ada pengaturan terkait begitu (kampanye kotak kosong) di undang-undang kita, pengaturan PKPU kita," lanjutnya.

 

x|close