KPU Sulawesi Selatan Tetapkan 2 Pasangan Calon di Pilkada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2024, 13:17
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung KPU RI. (Antara) Gedung KPU RI. (Antara)

Ntvnews.id, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan dua pasangan calon (paslon) untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Selatan 2024.

"Kita sudah melakukan pleno tertutup penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Alhamdulillah, berita acara semua sudah ditandatangani tujuh pimpinan KPU Sulsel. Tadi juga kami sudah bacakan surat keputusannya," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah di Makassar, Dikutip dari Antara Minggu, 22 September 2022.

Ia menyatakan bahwa hanya dua pasangan calon yang mendaftar selama periode pendaftaran yang dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Pasangan calon tersebut adalah Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

Baca Juga: DPR dan KPU Sepakat Pilkada Diulang di Tahun 2025 Jika Hal Ini Terjadi

"Keduanya setelah melalui proses perbaikan berkas dan dinyatakan lengkap, kemarin tanggal 15-18 masa tanggapan masyarakat nihil, jadi tidak ada proses klarifikasi" ujarnya.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, penetapan akan dilakukan pada 22 September 2024. Selanjutnya, pada 23 September 2024, akan diadakan proses pengundian nomor urut di Makassar.

"Kami juga akan upload (unggah hasil) di laman KPU sebagai penyampaian kepada publik terkait proses hasil penetapan yang kita lakukan hari ini," katanya.

Mengenai tahapan selanjutnya, Hasbullah mengatakan bahwa akan dilakukan pengundian nomor urut, dan informasi tersebut telah disampaikan kepada kedua tim pasangan calon untuk hadir dalam acara tersebut.

Baca Juga: KPU Butuh 3 Juta Lebih Petugas KPPS Buat Pilkada 2024

"Kami lakukan besok pukul sembilan pagi di Claro. Sekaligus kita rangkaikan kampanye damai pasca pencabutan nomor urut," tutur mantan Tenaga Ahli DPR dan DPD RI ini.

Mengenai dengan pencabutan nomor urut, kata dia, KPU Sulsel tentu memfasilitasi paslon beserta tim maupun Partai Politik pendukung dengan maksimal 100 orang dan media untuk meliput 85 orang.

"Karena proses pencabutan nomor urut itu yang penting, kami undang adalah paslon, tim paslon, parpol, media, dan forkopimda. Kita batasi 100 orang masing-masing paslon dan timnya. Sore ini kita laksanakan rapat persiapan bersama tim paslon," paparnya.

x|close