Ketua KPU Bandung Diberhentikan dari Jabatan Jelang Pilkada Serentak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2024, 18:38
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
KPU Jawa Barat KPU Jawa Barat (Antara)

Ntvnews.id, Bandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Wenti Frihadianti, dilaporkan telah dicopot dari jabatannya. Informasi ini muncul setelah salinan surat keputusan (SK) dari KPU Pusat mengenai pemecatan tersebut beredar.

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, mengonfirmasi bahwa ada pergantian jabatan di KPU Bandung. Dalam informasi yang diterima, tercantum SK yang menyatakan pemecatan Wenti, meskipun masa jabatannya seharusnya berakhir pada tahun 2028.

"Iya betul, SK-nya sudah ada," ucap Ummi ditemui media di tengah Rapat Pleno di Hotel Holiday Inn, Minggu, 22 September 2024.

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pilgub Jawa Barat Sebanyak 35.925.960 Orang

Dalam salinan SK yang beredar, Wenti Frihadianti diberhentikan dua hari lalu, tepatnya pada 20 September 2024. Namun, Ummi mengaku tidak mengetahui alasan di balik pemecatan Wenti, yang merupakan keputusan dari KPU Pusat.

"Itu kan penetapannya dari pusat, bukan dari Jabar," lanjutnya.c

Sementara itu, dari SK yang tersebar di Grup WhatsApp (WAG) pemberhentian ini berdasarkan SK Nomor 1348 Tahun 2024 tentang pemerberhentian dan penetapan Ketua KPU Kota Bandung perioden 2023-2028. Dari SK ini juga ditetapkan bahwa pengganti Wenti adalah Khoirul Anam Gumilar Winata.

Pemberhentian ini berdasarkan SK Nomor 1348 Tahun 2024 mengenai pemberhentian dan penetapan Ketua KPU Kota Bandung untuk periode 2023-2028. SK tersebut juga menetapkan Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai pengganti Wenti.

Baca Juga: KPU Batu Tetapkan 3 Paslon di Kota Batu, Termasuk Krisdayanti

Menurut laman dkpp.go.id, kasus ini dilaporkan oleh Saan Mustopa dan Mamat Rachmat, pimpinan DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem), yang memberikan kuasa kepada Agus Hidayat dan Selly Nurdinah.

Mereka melaporkan Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadiyanti beserta empat anggota KPU lainnya, yaitu Cepi Adi Setiadi, Dzaky Rijal, Fajar Kurniawan Safrudin, dan Khoirul Anam Gumilar Winata, yang berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu V.

Para teradu diduga lalai karena tidak mengunggah formulir C hasil tingkat kecamatan ke dalam aplikasi Sirekap, yang berakibat pada berkurangnya jumlah suara partai politik pengadu dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota.

x|close