KPU Banten Tetapkan Dua Pasangan Calon di Pilkada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2024, 20:42
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pilkada Banten Pilkada Banten (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan dua pasangan calon yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024.

Dua pasangan tersebut adalah Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

"Kami telah melaksanakan rapat pleno perihal penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024, dan menetapkan kedua pasangan calon telah memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan di Serang, Minggu, 22 September 2024.

"Kami memberikan kuota untuk masing-masing pasangan calon, jumlah pendukung sekitar 100 orang," kata dia.

Baca Juga: KPU Jateng Tetapkan Pasangan Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024

Pencalonan kedua pasangan ini, menurutnya, telah sesuai dengan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, pencalonan ini juga merujuk pada Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 124 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024 yang ditetapkan pada 22 September 2024.

Ihsan menegaskan bahwa kedua pasangan calon telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Tahapan berikutnya, kedua pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut pada Senin, 23 September 2024 pukul 15.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Banten.

Baca Juga: KPU Jawa Timur Tetapkan 3 Paslon Pilkada 2024

Kemudian, pada 24 September 2024, KPU akan mengadakan Deklarasi Kampanye Damai di KP3B pada pukul 15.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, anggota KPU Banten, Akhmad Subagja, juga mengingatkan para pasangan calon untuk tidak membawa terlalu banyak pendukung.

"Masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024. Pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal tersebut," katanya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan tenda di halaman KPU untuk para pendukung setiap pasangan calon. Sedangkan untuk tamu VIP, termasuk pimpinan dan ketua partai pengusung masing-masing pasangan calon, akan disediakan tempat di aula KPU.

 

x|close