Dokter Richard Lee Diduga Menghina Polisi, Aliansi Mahasiswa Peduli Penegak Hukum: Adili Richard Lee

NTVNews - 16 Mei 2024, 05:52
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
demo tuntut dr Richard Lee ditangkap demo tuntut dr Richard Lee ditangkap (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPPH) menggelar unjuk rasa di Bareskrim Mabes Polri. Mereka meminta polisi menangkap dr. Richard Lee karena dianggap menghina aparat penegak hukum.

Unjuk rasa ini merupakan buntut dari kasus pencurian di klinik milik Richard Lee di Padang, Sumatera Barat. Kasus ini sendiri berujung damai, tapi pelaku pencurian yang merupakan karyawan klinik menyebut aksinya itu untuk tujuan konten semata alias rekayasa.

"Namanya Kendi, karyawan klinik. Kemudian terungkap jika diduga kasus itu direkayasa. Ketika diinterogasi, pelaku buka suara kalau dia disuruh dokter Fifi. Dokter Fifi ini kerja juga dengan Richard Lee di klinik Athena," kata Yandra Lubis kordinator aksi.

Kasus pencurian ini sempat viral karena dugaan rekayasa untuk konten semata. Alhasil, Richard Lee dianggap mempermainkan aparat. Tak lama setelah kasusnya viral, rekaman percakapan yang diduga Richard Lee juga beredar.

Ada yang lebih parah lagi ketika dalam percakapannya yang diduga Richard Lee menghina institusi kepolisian. Dalam percakapan WhatsApp itu ada kalimat 'Kalau polisi nanti aku yang tangani, kasih duit aja selesai' yang diucapkan Richard Lee. Ini adalah kalimat yang sangat merendahkan seolah penegak hukum bisa dibayar dengan uang," jelas Yandra.
Yandra menyebut Richard Lee memiliki sejumlah kesalahan. Sebut saja seperti pembohongan publik dengan menyebarkan berita bohong tentang kemalingan. Dia menyebut Richard Lee mempermainkan hukum.

"Kami melihat peristiwa ini sebagai bentuk tindakan mempermainkan aparat kepolisian dan bentuk pencemaran nama baik instansi kepolisian," ujarnya.

Karena itu, Yandra menyatakan sejumlah tuntutan seperti meminta polisi menangkap dan mengadili Richard Lee dan melakukan penyidikan terkait penyebaran berita hoaks tentang pencurian.

Halaman
x|close