Ntvnews.id, Jakarta - Sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon bakal kembali dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Senin, 23 September 2024.
Sebanyak delapan saksi siap dihadirkan tim kuasa hukum pada persidangan kedelapan ini, terdiri dari enam saksi ahli dan dua saksi fakta.
Adapun saksi ahli yang akan dihadirkan adalah pakar hukum pidana, ahli kecelakan lalu lintas, ahli dokter forensik dan ahli mata. Sementara dua saksi fakta yang akan dihadirkan yaitu Titin Prialianti dan juga Jogi Nainggolan.
Tiga pakar hukum pidana yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Mudzakkir (Guru Besar Universitas Islam Indonesia Yogyakarta), Dr. Solehuddin (Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya), dan Prof. Dr. Chudry Sitompul (Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia).
Kemudian, ahli kedokteran forensik dari Universitas Padjajaran Bandung dokter Yoni Fuadah Syukriani, serta ahli mata dari Rumah Sakit (RS) Mata Cicendo Bandung, dokter Romayasari Wahyu.
Kehadiran sejumlah ahli, termasuk ahli forensik dan ahli mata, untuk mengungkap fakta baru terkait peristiwa tewasnya Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky) yang terjadi pada 2016.
Salah satu anggota tim kuasa hukum enam terpidana, Jan S Hutabarat menyampaikan, persidangan hari ini merupakan agenda penting untuk membuktikan kebenaran di balik kasus yang penuh kontroversi ini.
"Di dalam rangkaian persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina, kami selaku tim kuasa hukum dari para pemohon telah menyiapkan beberapa agenda yang akan dijalankan pada Senin (23/9/2024)," ujar Jan dalam keterangan resminya, Senin (23/9/2024).
"Agenda persidangan akan diisi oleh banyak ahli, antara lain Prof. Dr. Mudzakkir, Dr. Solehudin dan Prof. Dr. Chudry Sitompul dari ahli hukum pidana."
"Dari ahli kedokteran forensik, kami hadirkan dokter Yoni Fuadah Syukriani dan untuk ahli mata, kami menghadirkan dokter Romayasari Wahyu dari RS Mata Cicendo Bandung," tambahnya.
Tim kuasa hukum berharap kehadiran para ahli tersebut dapat memperkuat dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam memori PK.
"Kami berharap semua hal yang berkaitan dengan peristiwa sebenarnya dapat terungkap seterang-terangnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Jan mengungkapkan, selain menghadirkan para ahli, tim kuasa hukum juga akan memanggil saksi fakta guna memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan kasus ini di Polda Jabar hingga di pengadilan.
"Kami akan menghadirkan rekan Jogi Nainggolan dan Titin Prialianti, yang merupakan kuasa hukum para terpidana di tingkat penyidikan hingga pengadilan, untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada pemeriksaan perkara ini pada tahun 2016," tukas Jan.
Diketahui, pada agenda persidangan ketujuh yang digelar Jumat (20/9/2024), enam saksi telah dihadirkan, termasuk saksi ahli dan saksi fakta.