Dirjen Kementan Bongkar Fakta Baju Koko dan Bukber SYL Minta Dibayarin Habis Rp 27 Juta dan Rp 30 Juta

NTVNews - 16 Mei 2024, 07:02
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara) Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Prihasto mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan uang Rp 27 juta guna memenuhi permintaan pembelian baju koko kala SYL menjabat.

"Selain itu, apakah juga ada bantuan untuk pembelian baju atau celana baju koko. Saksi masih ingat?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Info yang saya terima dari Bu Sesdit ada," jawab Prihasto.

"Ada ya, ini sebagaimana dalam barang bukti nomor 09 ya di halaman 17 dari barang bukti nomor 9 di situ tertulis Hortikultura Rp 27 juta, betul saksi ya?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Prihasto.

Prihasto mengaku tak tahu rincian siapa yang menyampaikan permintaan tersebut. Menurutnya, perintah itu didengarnya dari almarhum Retno Sri Hartati selaku Sesditjen Kementan saat itu.

"Itu juga permintaanya dari siapa kalau itu?" tanya jaksa.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close