Dirjen Kementan Bongkar Fakta Baju Koko dan Bukber SYL Minta Dibayarin Habis Rp 27 Juta dan Rp 30 Juta

NTVNews - 16 Mei 2024, 07:02
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara) Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Prihasto mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan uang Rp 27 juta guna memenuhi permintaan pembelian baju koko kala SYL menjabat.

"Selain itu, apakah juga ada bantuan untuk pembelian baju atau celana baju koko. Saksi masih ingat?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Info yang saya terima dari Bu Sesdit ada," jawab Prihasto.

"Ada ya, ini sebagaimana dalam barang bukti nomor 09 ya di halaman 17 dari barang bukti nomor 9 di situ tertulis Hortikultura Rp 27 juta, betul saksi ya?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Prihasto.

Prihasto mengaku tak tahu rincian siapa yang menyampaikan permintaan tersebut. Menurutnya, perintah itu didengarnya dari almarhum Retno Sri Hartati selaku Sesditjen Kementan saat itu.

"Itu juga permintaanya dari siapa kalau itu?" tanya jaksa.

"Kami kurang tahu persis permintaannya dari siapa, cuman kami yang seperti kami sampaikan kami hanya dapat laporan dari Ibu Sesdit bahwa ada permintaan untuk ini," jawab Prihasto.

"Oke. Itu semuanya uang tunai semua pemberian berupa uang tunai?" tanya jaksa.

"Itu uang tunai semua," jawab Prihasto lagi.

Prihasto menuturkan, Ditjen Hortikultura juga pernah mengeluarkan uang Rp 30 juta untuk kegiatan buka puasa bersama (bukber). Tapi dia tak menyebut bukber itu digelar oleh siapa.

"Oke, ini juga terkait juga untuk bukber, buka puasa bersama, pernah juga ada dimintakan?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Prihasto.

"Sebagaimana dalam BAP saksi nomor 36 sebesar Rp 30 juta ya?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Prihasto.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi serta Direktur Kementan nonaktif M Hatta.

x|close