Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina, Jutek Bongso membenarkan pernyataan dari Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar bahwa enam terpidana kasus Vina mustahil dapat dipidana jika bukti telepon dan SMS Mega dan Widi kepada Vina dihadirkan dalam sidang pada 2016 silam.
Pasalnya, berdasarkan bukti telepon pada pukul 22.10 WIB dan bukti SMS pukul 22.14 WIB Mega dan Widi kepada Vina, mustahil telah terjadi tindak pidana pembunuhan dalam kasus kematian Vina dan Eky yang ditemukan tergeletak di Flyover Talun pada pukul 22.30 WIB, 27 Agustus 2016.
"Benar apa yang disampaikan oleh Pak Rismon Sianipar pada Sidang PK Jumat lalu. Berdasarkan kesaksian Mega dan Widi pukul 22 lewat 10 menit masih bertelepon dengan Vina. Benar suara Vina. Bukan hanya percakapan voice tapi ada SMS pukul 22 lewat 14 menit Vina masih merespon SMS dari Widi. Itu adalah bukti otentik yang tidak bisa dibantah," kata Jutek Bongso seperti diberitakan NusantaraTV dalam program LIVE Breaking News, Senin (23/9/2024).
"Artinya pukul 22.14 kami pastikan Vina masih hidup. Kalau dia masih hidup pertanyaannya adalah 22.30 di TKP ditemukan ada korban yang diduga laka saat itu tubuh Vina dan Eky.
Pertanyaannya kemudian menjadi janggal yang seperti disampaikan oleh Pak Rismon bukti ini bilamana dihadirkan saat itu mereka mustahil dapat dipidana," imbuhnya.
Jutek menekankan, bagaimana mungkin kurang dari 15 menit tindak pidana yang dikatakan terjadi kejaran-kejaran dari depan SMP 11.
"Berhasil dipepet lalu terjadi pemukulan. Kemudian tubuh mereka dibawa kembali oleh 11 orang pelaku. Yang 8 sudah dihukum 3-nya DPO sampai hari ini belum tertangkap. Balik lagi ke tanah kosong. Di tanah kosong diduga terjadi pembunuhan, penikaman perkosaan oleh 8 orang lalu dibawa kembali tubuhnya ke flyover. Hanya dalam jangka waktu kurang dari 14 menit sampai ditemukannya tubuh mereka di flyover," bebernya.
"Maka dapat kami pastikan bahwa itu adalah mustahil. Dan itu tukang sulap kalau itu benar terjadi," tandasnya.
Selain itu, kata Jutek, tidak ada satu alat buktipun yang mengarahkan benar terjadi satu tindak pidana pembunuhan.
"Karena katanya ada samurai panjang dan samurai pendek. Itu tidak pernah dihadirkan. Yang dihadirkan itu adalah mandau. Mandau ini pun adalah perkaranya Rivaldy yang notabene tidak pernah disebut sebagai pelaku," ungkapnya.
"Dengan kesaksian Pak Rismon maka tidak mungkin terjadi pembunuhan," pungkasnya.