Ntvnews.id, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak di Indonesia.
Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menonaktifkan NPWP, seperti tidak lagi memiliki penghasilan atau perubahan status yang tidak lagi membutuhkan NPWP.
Baca Juga:
Profil Irjen Pol Roycke Langie yang Kini Jadi Kapolda Sulawesi Utara
Kebocoran Data NPWP, Hadi Tjahjanto: Ada Sebagian Tidak Sesuai dengan Pemiliknya
Menonaktifkan NPWP bisa dilakukan dengan mudah asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut adalah panduan langkah-langkah praktis menonaktifkan NPWP:
1. Pahami Alasan Menonaktifkan NPWP
Sebelum memulai proses menonaktifkan NPWP, pastikan Anda memiliki alasan yang valid. Beberapa alasan umum untuk menonaktifkan NPWP meliputi:
Setiap alasan memerlukan dokumen pendukung untuk diajukan kepada kantor pajak terdekat.
Ilustrasi NPWP (Instagram)
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Proses menonaktifkan NPWP membutuhkan beberapa dokumen pendukung yang berbeda tergantung dari alasan penonaktifannya. Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain:
3. Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP
Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan penonaktifan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Datang ke KPP terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan.
Serahkan dokumen dan isi formulir pengajuan penonaktifan NPWP yang tersedia di kantor pajak.
Jika pengajuan dilakukan oleh ahli waris, pastikan membawa dokumen yang membuktikan hubungan ahli waris, seperti Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lainnya.
4. Proses Validasi dari DJP
Setelah permohonan diajukan, pihak DJP akan melakukan proses validasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa penonaktifan NPWP sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Validasi bisa memakan waktu beberapa minggu tergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen yang diajukan.
5. Konfirmasi Penonaktifan NPWP
Jika pengajuan diterima, DJP akan mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa NPWP Anda telah dinonaktifkan.
Setelah itu, Anda tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak.
Untuk memudahkan wajib pajak, DJP juga menyediakan layanan penonaktifan NPWP secara online.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Dengan adanya opsi online, proses penonaktifan NPWP menjadi lebih cepat dan praktis, tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.