Cara Nonaktifkan NPWP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2024, 14:31
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak di Indonesia.

Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menonaktifkan NPWP, seperti tidak lagi memiliki penghasilan atau perubahan status yang tidak lagi membutuhkan NPWP.

Baca Juga:

Profil Irjen Pol Roycke Langie yang Kini Jadi Kapolda Sulawesi Utara

Kebocoran Data NPWP, Hadi Tjahjanto: Ada Sebagian Tidak Sesuai dengan Pemiliknya

Menonaktifkan NPWP bisa dilakukan dengan mudah asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut adalah panduan langkah-langkah praktis menonaktifkan NPWP:

1. Pahami Alasan Menonaktifkan NPWP

Sebelum memulai proses menonaktifkan NPWP, pastikan Anda memiliki alasan yang valid. Beberapa alasan umum untuk menonaktifkan NPWP meliputi:

  • Pensiun atau berhenti bekerja.
  • Wajib Pajak telah meninggal dunia.
  • Tidak lagi memiliki penghasilan yang dikenai pajak.
  • Perpindahan kewarganegaraan.
  • Penutupan atau penghentian usaha.

Setiap alasan memerlukan dokumen pendukung untuk diajukan kepada kantor pajak terdekat.

Ilustrasi NPWP <b>(Instagram)</b> Ilustrasi NPWP (Instagram)

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Proses menonaktifkan NPWP membutuhkan beberapa dokumen pendukung yang berbeda tergantung dari alasan penonaktifannya. Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain:

  • Surat permohonan penonaktifan NPWP yang ditandatangani oleh wajib pajak atau ahli waris (untuk wajib pajak yang meninggal dunia).
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Kartu NPWP asli.
  • Surat keterangan pemberhentian usaha (untuk pengusaha yang menghentikan kegiatan usahanya).
  • Surat keterangan pensiun (untuk pegawai yang sudah pensiun).
  • Akta kematian (untuk wajib pajak yang sudah meninggal dunia).

3. Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP

Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan penonaktifan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Datang ke KPP terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan.

Serahkan dokumen dan isi formulir pengajuan penonaktifan NPWP yang tersedia di kantor pajak.

Jika pengajuan dilakukan oleh ahli waris, pastikan membawa dokumen yang membuktikan hubungan ahli waris, seperti Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lainnya.

4. Proses Validasi dari DJP

Setelah permohonan diajukan, pihak DJP akan melakukan proses validasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa penonaktifan NPWP sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Validasi bisa memakan waktu beberapa minggu tergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen yang diajukan.

5. Konfirmasi Penonaktifan NPWP

Jika pengajuan diterima, DJP akan mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa NPWP Anda telah dinonaktifkan.

Setelah itu, Anda tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak.

Untuk memudahkan wajib pajak, DJP juga menyediakan layanan penonaktifan NPWP secara online.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi situs DJP Online di alamat www.pajak.go.id.
  • Masuk menggunakan akun DJP Online dengan memasukkan NPWP dan kata sandi.
  • Pilih menu Layanan, kemudian cari opsi Penonaktifan NPWP.
  • Ikuti langkah-langkah yang tertera di layar dan unggah dokumen pendukung yang diminta.
  • Setelah permohonan selesai, Anda akan menerima notifikasi mengenai status permohonan melalui email.

Dengan adanya opsi online, proses penonaktifan NPWP menjadi lebih cepat dan praktis, tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.

x|close