Ntvnews.id, Jakarta - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Vina Cirebon kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Senin, 23 September 2024.
Kali ini, pihak terpidana bakal menghadirkan delapan saksi. Salah satunya adalah Titin Prialianti, yang merupakan kuasa hukum Saka Tatal.
Titin bakal mengungkapkan sejumlah fakta pada persidangan kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 dan 2017.
"Walaupun sudah ada dalam putusan, tetapi ada beberapa fakta sidang yang saya lihat, saya dengar di 2016. Misalnya, apa yang terjadi di persidangan tanggal 4 Oktober 2016, karena ada saksi yang menyatakan dan menyebutkan nama pelapor, apa yang dilakukan pelapor, dan itu disampaikan di persidangan," ujar Titin saat diwawancara jurnalis Nusantara TV di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Titin Prialianti Gelar Doa Bersama Anak Yatim dan Keluarga Terpidana
Dia juga akan menyampaikan persidangan yang dilaksanakaan pada 13 April 2017. "Semua materi itu ada di dalam berkas-berkas saya, tetapi memang tidak tertuang dalam putusan pengadilan," sambungnya.
Titin meyakini banyak hal yang tidak terakomodir dalam putusan pengadilan terkait kasus kematian Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky (Eky), delapan tahun silam tersebut.
"Jadi saya yakini betul banyak hal yang tidak terakomodir dalam putusan, tetapi itu terjadi di ruang sidang di 2016 maupun 2017," tukas Titin.