Kementan Disuruh Bayarin Perawatan Kecantikan Putri SYL, Stem Cell Habis Rp 200 Juta

NTVNews - 16 Mei 2024, 08:31
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Indira Chunda Thita. (Net) Indira Chunda Thita. (Net)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Pamuji hadir sebagai saksi dalam sidang perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024). Bambang pun mengungkapkan, ada permintaan untuk pembayaran terapi stem cell anak SYL, Indira Chunda Thita sebesar Rp 200 juta.

"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, saudara tahu?" tanya jaksa di persidangan.

"Setahu saya Pak itu memang dari Bu Thita," jawab Bambang.

Thita sendiri merupakan anak SYL yang juga anggota DPR RI fraksi NasDem. Bambang mengatakan permintaan pembayaran stem cell senilai Rp 200 juta itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji.

"Bu Thita juga, untuk apa ini, stem cell apa nih, Bu Thita? apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?" tanya jaksa lagi.

"Kalau saya tidak salah dari Pak Panji," jawab Bambang.

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara) Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)

Bambang turut mengungkap permintaan lain untuk kepentingan Thita. Permintaan terkait pembelian sound system senilai Rp 21 juta.

"(Barang bukti) nomor 11 ada sound, 16 November, Rp 21 juta sound. Bisa Saksi jelaskan untuk apa ini uang?" tanya jaksa.

"Sound itu untuk beli sound, Pak. Jadi ada tagihan pembelian sound, sound system," jawab Bambang.

"Siapa yang membeli?" tanya jaksa lagi.

"Kalau tidak salah Bu Thita, Pak," jawab Bambang.

"Bu Thita ini siapa?" tanya jaksa.

"Bu Thita anaknya Pak SYL, Pak," jawab Bambang kembali.

Jaksa kemudian menanyakan siapa yang meminta uang tersebut. Bambang menjawab permintaan untuk sound system Thita disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji.

"Langsung ke rekeningnya Bu Thita? Nanti kita lihat bukti pendukungnya langsung ya. Dapat rekeningnya dari siapa?" tanya jaksa.

"Kalau tidak salah Pak Panji," jawab Bambang.

"Kalau tadi pembelian sound untuk Bu Thita siapa yang minta?" tanya jaksa lagi.

"Pak Panji juga," jawab Bambang kembali.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi serta Direktur Kementan nonaktif M Hatta.

x|close