2 Dirjen Kementan Bongkar Kebobrokannya di Sidang, Begini Reaksi SYL

NTVNews - 16 Mei 2024, 08:32
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara) Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dua dirjen di Kementerian Pertanian (Kementan) yakni Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto dan Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, dihadirkan pada sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berbagai penyimpangan SYL pun diungkap Prihasto dan Suwandi.

Lantas apa kata SYL?

"Yang Mulia, JPU para saksi sekalian, saya akan jawab dalam pembelaan saya bapak, cuma tanggapan sedikit. Dua pejabat dirjen ini orang andalan saya," ujar SYL di akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Orang?" timpal ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

"Andalan saya," jawab SYL.

Menurut SYL, Prihasto dan Suwandi selalu patuh pada aturan. Ia mengaku tak pernah mencampuri terkait pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementan.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara) Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)

"Dan selalu mereka patuh kepada proses dan aturan bapak, dia sudah buktikan itu. Oleh karena itu saya memang tidak pernah mencampuri rekomendasi-rekomendasi atau proyek-proyek, ditanya ke mereka dan ini tidak hanya waktu saya menteri, waktu saya bupati, gubernur pun begitu. Maafkan saya," papar SYL. 

"Oleh karena itu kalau ada yang mengatakan bahwa saya mencampuri RIPH dan lain-lain, saya kira tidak bapak. Yang ada, ada keprihatinan bahwa Presiden setelah beberapa kali input. Karena begini pak, semua rekomendasi dan kebijakan yang keluar dari Kementan, boleh tanya ke mereka ini semua, harus dengan SOP dan dengan digital system," imbuhnya. 

SYL pun membantah terkait permintaan sharing di Direktorat Kementan. Ia mengaku tak tahu terkait sharing tersebut dan akan menyampaikan pembelaanya dalam pleidoi.

"Terakhir pak, semua sharing-sharing dan seperti apa yang disampaikan akan saya jawab dalam pembelaan saya. Dan saya nyatakan tidak betul pak, saya tidak tahu menahu," jelas dia.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi serta Direktur Kementan nonaktif M Hatta.

x|close