5 Fakta Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati di Kasus Kematian Dante

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2024, 17:49
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sidang Kasus Pembunuhan Dante Sidang Kasus Pembunuhan Dante

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa kasus kematian Raden Khalif Pramudityo alias Dante, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.

Bagaimana selengkapnya? Mari simak beberapa fakta mengenai tuntutan hukuman mati Yudha Arfandi.

Fakta Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

1. JPU Nilai Yudha Sengaja Hilangkan Nyawa Dante

Sidang Kasus Dante Sidang Kasus Dante

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai jika Yudha Arfandi terbukti melakukan tindakan pidana, sengaja menghilangkan nyawa orang lain sesuai dakwaan pertama premier Pasal 340 KUHP.

2. Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Atas tindakannya tersebut, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh JPU, juga menyatakan terdakwa tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 23 September 2024.

3. Hakim Kasih Waktu ke Yudha Arfandi

Sidang Kasus Pembunuhan Dante Sidang Kasus Pembunuhan Dante

Adanya putusan tersebut, Hakim memberikan waktu terhadap Yudha Arfandi serta kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.

4. Yudha Didakwa UU Perlindungan Anak

Yudha dalam kasus ini didakwa Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP yang mengatur tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) yang mengatur larangan melakukan kekerasan pada anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.

5. Yudha Akui Kesalahan

Yudha mengakui kesalahan karena sudah menenggelamkan Dante di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, disampaikan dalam sidang pada 29 Agustus lalu.

x|close