Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa kasus kematian Raden Khalif Pramudityo alias Dante, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.
Bagaimana selengkapnya? Mari simak beberapa fakta mengenai tuntutan hukuman mati Yudha Arfandi.
Fakta Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
1. JPU Nilai Yudha Sengaja Hilangkan Nyawa Dante
Sidang Kasus Dante
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai jika Yudha Arfandi terbukti melakukan tindakan pidana, sengaja menghilangkan nyawa orang lain sesuai dakwaan pertama premier Pasal 340 KUHP.
2. Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
Atas tindakannya tersebut, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh JPU, juga menyatakan terdakwa tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 23 September 2024.
3. Hakim Kasih Waktu ke Yudha Arfandi
Sidang Kasus Pembunuhan Dante
Adanya putusan tersebut, Hakim memberikan waktu terhadap Yudha Arfandi serta kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.
4. Yudha Didakwa UU Perlindungan Anak
Yudha dalam kasus ini didakwa Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, Pasal 338 KUHP yang mengatur tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) yang mengatur larangan melakukan kekerasan pada anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.
5. Yudha Akui Kesalahan
Yudha mengakui kesalahan karena sudah menenggelamkan Dante di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, disampaikan dalam sidang pada 29 Agustus lalu.