Ntvnews.id, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Muhammad Solehuddin optimistis pengajuan peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eky akan dikabulkan hakim agung.
Keyakinan tersebut muncul berdasarkan keterangan dan novum (bukti baru) saat persidangan.
Solehuddin menjadi salah satu ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum enam terpidana kasus kematian Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (24/9/2024).
Menurutnya, keyakinan itu muncul karena tiga alasan utama pengajuan PK telah terpenuhi, yakni novum atau bukti baru, putusannya saling bertentangan, dan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Solehuddin berharap hakim agung yang memeriksa pengajuan PK bertindak profesional, teliti, sehingga dapat memberikan keadilan bagi para terpidana kasus kematian Vina dan Eky, yang terjadi delapan tahun silam.
"Kalau dalam pandangan saya, Insyaallah Mahkamah Agung, majelis hakim agung yang mulia, yang memeriksa PK ini akan membenarkan alasan pengajuan PK. Itu yang kita harapkan bersama," ujar Solehuddin, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Selasa (24/9/2024).
Rencananya sidang lanjutan PK enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, akan dilanjutkan pada Rabu (25/9/2024) dengan agenda pembuktian dari tim penasihat hukum para pemohon.