Ntvnews.id, Madura - Seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Achmad Fikri Islamuddin (21), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah video penganiayaannya terhadap kekasihnya, D (21), viral di media sosial.
Kasus kekerasan dalam hubungan asmara ini mencuat setelah aksi brutal Fikri, yang menyebabkan kekasihnya mengalami luka dan lebam, menjadi sorotan netizen.
Baca Juga:
Menko Polhukam Bakal Panggil Dirjen Pajak Imbas Adanya Dugaan Data NPWP Bocor
Mengintip Rumah Mewah Dokter Boyke, Isinya Bikin Geleng-geleng
Kasus ini bermula sejak bulan April 2024, di mana Fikri diketahui sudah empat kali melakukan penganiayaan terhadap D.
@utmOfficial @HumasResBKL
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN!Coba usut, katanya si pelaku bernama; Achmad Fikri Islamuddin, mahasiswa Universitas Trunojoyo pic.twitter.com/EvVkY6qKTw
— DanteSpeak_NHD (@DanteSpeak_NHD) September 21, 2024
Pemicu dari tindak kekerasan ini diduga karena kurangnya komunikasi antara kedua pihak, yang diperparah oleh temperamen Fikri yang sering kali tak terkendali.
Menurut Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UTM, Sumriyah, Aksi penganiayaan F terhadap pacarnya dilakukan sejak bulan April lalu.
Lihat postingan ini di Instagram
"Aksi penganiayaan F terhadap pacarnya dilakukan sejak bulan April lalu dan terjadi sekitar 4 kali" demikian pernyataan resminya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku sering emosi karena komunikasi yang kurang intens.
"Menurut pengakuan korban, pemicunya karena komunikasi yang kurang intens, kemudian pelaku sering emosi dan sasarannya korban." tambahnya.
Meski sudah berkali-kali mengalami penganiayaan, korban baru memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut setelah video tindak kekerasan yang dialaminya tersebar luas di media sosial.
Setelah video tersebut viral, Polres Bangkalan langsung bertindak cepat dengan menangkap Fikri. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan memberikan keadilan kepada korban.
Fikri saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, sementara korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan fisik dan psikologisnya.