Duh! Mahasiswa Hukum Jaksel Curi Motor Anak SMA, Ngaku dari Leasing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2024, 12:27
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mahasiswa hukum curi motor anak SMA. (Dok.) Mahasiswa hukum curi motor anak SMA. (Dok.)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta Selatan (Jaksel) ditangkap polisi. Mahasiswa hukum tersebut ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik anak SMA di Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ada tiga pelaku yang diamankan petugas, yakni pria Y, YM, dan AB. YM dan AB merupakan seorang mahasiswa fakultas hukum.

"Dia hanya mengaku kuliah di salah satu universitas yang ada di Jakarta Selatan, Tanjung Barat. Masih aktif. Inisialnya AB dan YM mahasiswa fakultas hukum," ujar Kapolsek Metro Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, Selasa (24/9/2024).

Pencurian ini terjadi pada Rabu (18/9/2024) pukul 06.30 WIB pagi di Jalan Madrasah Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Mulanya, korban BM yang merupakan siswa kelas 1 SMA, hendak berangkat ke sekolahnya.

Ketiga pelaku bersama tiga orang temannya yang masih buron, kemudian merencanakan pencurian. Mereka menghampiri korban dan berpura-pura menjadi petugas leasing.

"Jadi mereka ini kan mengendarai sepeda motor 4-5 motor, sesudah ketemu sasaran dengan anak-anak yang lugu dan anak sekolah, mereka berhentikan, sesudah itu motor ini masih ada sangkut pautnya dengan leasing kamu ikut ke kantor," papar dia.

Para pelaku meminta identitas korban dan meminta BM ikut dengan mereka. Tak berselang lama, pelaku berdalih identitas korban terjatuh. Ketika korban mencoba mencari identitas tersebut lah, pelaku lain beraksi dan membawa kabur motor korban.

"Sesudah itu diminta lah KTP-nya, kartu identitas. Sesudah dia minta identitas dan helmnya diambil, kira-kira jarak 10-55 meter di tempat sepi itu pura-pura dijatuhkan identitas korban. Sesudah dijatuhkan mereka berhenti minta korban ambil identitasnya, saat itu mereka kabur sepeda bawa motor itu," papar dia.

Bukannya berhenti, komplotan penjahat tersebut melakukan aksi serupa dengan modus yang sama di Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu motor lainnya berhasil dibawa kabur oleh mereka. Motor hasil curian tersebut selanjutnya dititip di kawasan Pondok Gede untuk selanjutnya dijual.

"Motor korban dibawa kabur sama pelaku yang dititipkan di salah satu tempat penitipan di daerah pondok gede. Selanjutnya tersangka AB (DPO) dan E (DPO) kembali mencari target dengan modus serupa dan berhasil mengambil motor satunya lagi. Jadi dalam tempo 30 menit mereka sudah mendapatkan dua sepeda motor," papar dia.

Kini ketiga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian, sementara tiga lainnya masih diburu. Mereka yang diamankan ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

"Pasal 363 sama 368 KUHP, pencurian dengan atau perampasan ancaman 5 tahun," tandasnya.

x|close