LIVE Breaking News: Sidang PK Kasus Vina, Mantan Kuasa Hukum Terpidana Ceritakan Sidang 2016-2017

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2024, 12:19
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jogi Nainggolan/tangkapan layar NTV Mantan kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jogi Nainggolan/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jogi Nainggolan menceritakan proses sidang di 2016-2017 yang dijalani lima orang kliennya.

Jogi menungkapkan setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh lima terpidana dirinya tidak hanya menunggu kapan kliennya akan diperiksa penyidik. Jogi yang ditugaskan kantor hukum The Rule yang beralamat di Bandung langsung melakukan investigasi ke Cirebon Kota. Termasuk ke lokasi kecelakaan di jembatan Talun dan tempat para terpidana berkumpul di malam kejadian 27 Agustus 2016 silam.

"Berdasarkan keterangan yang kami himpun ini murni kecelakaan lalu lintas," kata Jogi Nainggolan saat diwawancara jurnalis NusantaraTV dalam program LIVE Breaking News, Senin (23/9/2024).

Jogi mengaku dirinya menjadi kuasa hukum untuk lima terpidana kasus Vina yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhan.

"Lima terpidana yang saat ini sedang menjalani sidang PK," ujarnya.

Jogi bersama dengan koleganya dari kantor hukum The Rule ditunjuk setelah 40 hari kelima terpidana dalam proses penanganan pihak kepolisian di Polresta Cirebon dan kemudian dilimpahkan ke bola Jabar

Seperti apa proses dan suasana persidangan di 2016?

Sebelum dilakukan persidangan, kata Jogi, pihaknya sebenarnya sudah melakukan upaya hukum. Ketika itu masih di tingkat penyidikan.

"Jadi langkah hukum yang kami lakukan waktu itu mendampingi para tersangka pada saat pemeriksaan di Polda Jabar. Dan mereka juga mencabut keterangannya yang sudah diberikan di hadapan penyidik Polresta Cirebon. Karena apa?! Alasan mereka mencabut ternyata pada saat mereka ditangani oleh penyidik kepolisian Polresta Cirebon sekalipun sudah menunjuk pengacara tetapi pengacara tersebut tidak berikan akses untuk menemui penyidik dan juga bertemu dengan mereka," beber Jogi.

"Termasuk juga ketika mereka dilimpahkan di Polda Jabar. Mereka juga tidak diberikan akses untuk bertemu. Sehingga kelima orang tua mereka maupun familinya menunjuk kami sebagai lawyer," imbuhnya.

Jogi akhirnya kami bertemu dengan para tersangka di Polda Jabar dalam kondisi fisik mereka masih banyak luka-luka.

"Yang diakibatkan oleh penyiksaan yan dilakukan oleh penyidik itu pengakuan daripada kelima tersangka kepada kami," ungkapnya.

Sebagai lawyer dari kelima terpidana, sambung Jogi, dirinya bersama koleganya juga melakukan investigasi ke Cirebon kota. Termasuk juga ingin tahu di mana TKP kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

"Kami datangin juga. Kami juga ingin tahu di mana mereka duduk-duduk di malam hari itu. Pada saat mereka berkumpul ada kurang lebih 9 10 orang dan kemudian bergeser ke tempatnya Pak Pasren. Dan ini murni kecelakaan lalu lintas berdasarkan keterangan yang kami himpun," tuturnya.

Jogi menegaskan lima kliennya bukan bagian dari pelaku yang sebenarnya seperti yang dituduhkan. Mereka juga bukan bagian dari geng motor baik itu XTC maupun Moonraker yang ada di Kota Cirebon.

Meski menolak memperagakan adegan-adegan rekonstruksi yang diagendakan kepolisian Polda Jabar, namun pada akhirnya perkara kasus kematian Vina dan Eky yang menjerat kelima terpidana tetap disidangkan.

"Memang saat itu ada agenda dari kepolisian Polda Jabar untuk melakukan rekonstruksi terhadap apa yang dituduhkan kepada mereka. Dan kami dihubungi oleh pihak penyidik dan kami sanggup untuk mendampingi pada saat rekonstruksi. Namun setelah kami menyampaikan keberatan-keberatan kami kepada penyidik Polda Jabar di mana kami hanya menyetujui ada dua lokasi rekonstruksi yang pernah dilakukan oleh klien kami yaitu satu kumpul-kumpul depan rumah Ibu Nining kemudian karena mereka gaduh akhirnya pemilik rumah Ibu Nining itu menyuruh mereka untuk berpindah sehingga mereka berpindah ke rumah Pak Pasren yang notabene salah satu daripada kumpulan tersebut ada anaknya Kahfi. Dan mereka tinggal di rumah itu hingga esok paginya," papar Jogi.

"Artinya adegan-adegan yang lain kami terus terang saja menolak pada saat itu. Karena klian kami tidak melakukan apa yang dituduhkan sebagaimana yang tertuang dalam berkas perkara. Misalnya ada lokasi pemerkosaan klien kami tidak pernah melakukan pemerkosaan. Lalu ada pelemparan batu kan klien kami tidak pernah melakukan pelemparan batu," pungkasnya.

x|close