Ini Risiko Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2024, 12:56
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
NPWP NPWP (YouTube Direktorat Jenderal Pajak)

Ntvnews.id, Jakarta - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi individu atau entitas yang memenuhi syarat pajak di Indonesia.

Namun, muncul pertanyaan terkait bolehkah memiliki NPWP tanpa membayar pajak? Berikut ulasannya.

Punya NPWP tapi Tidak Bayar Pajak?

Sanksi

Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). <b>(Instagram)</b> Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Instagram)

Seseorang yang punya NPWP namun tidak bayar pajak, termasuk dalam perbuatan melanggar hukum yang berujung dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana.

Sanksi tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong sebagaimana diatur di Pasal 39 ayat (1) huruf i UU 28/2007 ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selian itu, denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pendapatan di Bawah PTKP

Sangat penting untuk dipahami bahwa wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP atau yang sedang tidak bekerja tidak perlu membayar pajak, namun tetap wajib untuk melaporkan kondisi tersebut.

Salah satu miskonsepsi yang umum terjadi adalah bahwa kewajiban membayar pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pekerja, sementara pelaporan SPT dianggap tanggung jawab pemberi kerja.

Ini adalah pemahaman yang keliru. Sebaliknya, pemberi kerja bertanggung jawab untuk membayar atau menyetorkan pajak, sedangkan pekerja bertugas untuk melaporkan potongan pajak yang dikenakan pada mereka.

Wajib Pajak Non-Efektif

Cara Mudah Pemadanan NIK dan NPWP <b>(IG: Direktorat Jenderal Pajak)</b> Cara Mudah Pemadanan NIK dan NPWP (IG: Direktorat Jenderal Pajak)

Jika seorang wajib pajak tidak memenuhi kriteria objektif, seperti tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, ia dapat meminta status sebagai wajib pajak non-efektif melalui Kring Pajak.

Wajib Pajak Non-Efektif adalah mereka yang tidak memenuhi kriteria baik subjektif maupun objektif, tetapi belum menghapus NPWP mereka.

x|close