Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap guru honorer berinisial BAG (25) terkait dugaan ilegal akses dan penjualan data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, BAG menjual data tersebut melalui web breachforum.st dengan nama akun Topiax pada 2023.
Sebelumnya, BAG juga memiliki akun bernama Topi_X breachforum.io pada 2021. Total keuntungan yang didapatkan oleh BAG mencapai US$8.000 atau Rp121 juta (kurs Rp15.120 per dolar AS) dari penjualan data-data tersebut.
"Untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah US$8.000 dari hasil penjualan data-data tersebut," ujar Himawan di Bareskrim Polri, Selasa (24/9/2024).
Polisi menjelaskan kronologi kasus ini. Mulanya, BAG melakukan akses ilegal pada laman satudataasn.bkn.go.id melalui login akses milik admin domain tersebut pada (9/8/2024). Ia mendapatkan akun tersebut melalui salah satu forum di breachforum.st.
Diketahui, forum itu merupakan tempat ditemukannya banyak akun dengan password dari sistem elektronik di seluruh dunia. Namun, tak semua akun tersebut masih aktif atau berstatus kedaluwarsa.
Kemudian, tersangka mengunduh data di web satudataasn.bkn.go.id pada (9/8/2024) sekitar 22.00 WIB. Unduhan itu baru rampung pada (10/8/2024) pada 10.16. WIB.
"Pelaku mengunduh data dari sistem elektronik milik BKN dengan total 6,3 GB," ucapnya.
Polisi masih mengidentifikasi data yang berhasil diambil oleh BAG tersebut. Tapi, data yang berhasil diunggah oleh tersangka yaitu dari database dan sampel data ASN yang berasal dari salah satu provinsi ke domain pastebin.com.
"Selanjutnya, link pastebin tersebut diunggah pada akun topiax milik tersangka pada breachforum.st," jelas Himawan.
Adapun pelaku diamankan oleh penyidik pada Rabu (11/9/2024) di rumahnya di Banyuwangi, Jawa Timur. Selain BAG, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya laptop, flashdisk, ponsel hingga uang Rp4,1 juta. Atas perbuatannya, BAG dijerat Pasal 65 ayat (1) UU No.27/2022 tentang perlindungan data pribadi dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.