Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah menindaklanjuti laporan mengenai seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melarang tetangganya untuk beribadah di rumah.
Peristiwa yang terjadi di Perumnas 2, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial.
Baca Juga:
Jokowi Bertolak ke IKN untuk Peletakan Batu Pertama Proyek Infrastruktur
Pihak Nikita Mirzani Minta Bantuan LPSK untuk Tangani Kasus Lolly
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyelidiki lebih lanjut insiden tersebut. Menurut Gani, Pemkot Bekasi akan mengambil tindakan setelah mendengar penjelasan rinci dari semua pihak yang terlibat.
"Kami akan segera menindaklanjuti aduan warga dengan terlebih dahulu mendengar dari para pihak mengenai duduk perkara yang sebenarnya," demikian pernyataan resminya.
Lihat postingan ini di Instagram
Pemkot Bekasi berjanji untuk bertindak tegas namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan aturan yang berlaku.
Sementara itu, ASN yang terlibat dalam insiden ini akan menghadapi sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk para pegawai pemerintah.
Peristiwa ini pertama kali mencuat setelah diunggah oleh akun Instagram aktivis anti intoleransi, Permadi Arya @permadiaktivis2.
Dalam video itu, wanita ASN tampak melarang kegiatan ibadah yang digelar di rumah tetangganya dengan alasan harus memiliki izin terlebih dahulu.
Video tersebut langsung menuai reaksi keras dari warganet yang mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk intoleransi.