Ntvnews.id, Jakarta - Beredar di media sosial (medsos) rekaman video guru yang berhubungan intim dengan siswinya di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Hubungan ini disebut atas dasar suka sama suka. Sebab, keduanya diduga telah menjalin asmara selama beberapa tahun.
Menurut Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto tak ada alasan suka sama suka saat orang dewasa berhubungan seksual dengan anak di bawah umur.
"Tidak ada kata-kata itu, melakukan hubungan dengan anak itu tidak ada alasan suka sama suka, tetap orang dewasa dalam posisi yang bersalah," ujar Kak Seto kepada Ntvnews.id, Selasa (24/9/2024).
"Artinya dia harus melindungi kok dia malah melakukan itu," imbuhnya.
Jika tak ada pemaksaan dalam hubungan intim tersebut, kata Kak Seto hal itu tetaplah salah. Karena ia menduga ada bujuk-rayu yang dilancarkan guru dari sekolah naungan Kementerian Agama itu, kepada korban.
"Ini bukan kekerasan seksual, karena tidak dengan cara pemaksaan atau kekerasan, tapi bujuk-rayu dengan cara yang jahat ini maka disebut sebagai kejahatan seksual," tuturnya.
Lebih lanjut, Kak Seto meminta polisi segera menangkap guru tersebut. Apalagi, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Gorontalo.
"Jadi kami dengan tegas mendesak kepada polres setempat untuk segera menangkap pelakunya dan mempidanakan," kata dia.
Kak Seto juga meminta dinas pendidikan atau sekolah tempat guru tersebut mengajar, memecat pendidik itu.
"Dan mungkin jajaran dinas pendidikan setempat, dari sekolah mungkin juga bisa melakukan pemecatan," kata dia.
Pemecatan harus dilakukan, lanjut Kak Seto, lantaran guru tersebut telah merusak citra pendidik. Sebab, sejatinya tugas guru ialah melindungi siswa maupun siswi dan juga mendidik mereka.
"Tentu harus ada pemecatan, yaitu merusak citra pendidik kan, citra guru. Jadi guru yang harusnya mendidik, melindungi, pendidikan juga ada unsur karakter, akhlak mulia dan sebagainya, tapi kok malah melakukan tindakan seperti itu," jelas dia.
Kak Seto pun berharap nantinya guru tersebut disanksi pidana paling berat. Ini lagi-lagi terkait peran guru yang seharusnya mendidik muridnya, bukan malah merusaknya.
"Kejahatan seksual itu bukan hanya delik aduan, tanpa aduan pun begitu polisi tahu, itu harus segera menangkap pelakunya. Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81, Pasal 82 segala macam itu (pelanggar) terkena sanksi pidana yang cukup tinggi. Apalagi itu dilakukan oleh pendidik, pendidik itu ibarat orangtua di sekolah, itu sanksi pidananya bisa ditambah sepertiganya lagi," tandasnya.