5 Anggota DPR Terpilih Diganti KPU, Kenapa?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2024, 08:35
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengganti lima calon anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih pada Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” dikutip dari salinan keputusan yang dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Jumat, 20 September 2024.

Salah satu anggota DPR yang diganti adalah H. Mafirion dari daerah pemilihan Riau II, yang digantikan oleh Hendri. Mafirion diubah karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR setelah diberhentikan dari partai tersebut.

Baca Juga: Pansus Haji DPR Bakal Serahkan Hasil Investigasi ke Paripurna Kamis Nanti

Tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai, yaitu Mohammad Irsyad Yusuf dari daerah pemilihan Jawa Timur II yang digantikan oleh Anisah Syakur. Selanjutnya, Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, dan Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande.

Selain itu, dari dapil Jawa Tengah II, Fathan digantikan oleh Hindun Anisah setelah Farhan mengundurkan diri.

Mengenai hal ini, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 17 September 2024.

Baca Juga: 102 Kursi Partai Golkar di DPR 2024, Ini Cara Bahlil Buat Tambah Kursi di 2029

Kedua legislator PKB tersebut, dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta pada Jumat (20/9), mengajukan gugatan terhadap Cak Imin karena dianggap bertindak semena-mena dalam memecat dan menggantikan mereka sebagai calon legislatif terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.

 

TERKINI

Load More
x|close