Mantan Menteri Didakwa Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2024, 08:55
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi uang. Ilustrasi uang. (Pixabay)

Ntvnews.id, SingapuraMantan Menteri Perhubungan Singapura, S. Iswaran, diadili terkait dugaan kasus korupsi. Kejadian pejabat publik diadili dalam kasus korupsi adalah sesuatu yang jarang terjadi di Singapura.

Dilansir dari AFP, Rabu, 25 September 2024, sidang ini merupakan yang pertama dalam lebih dari empat dekade bagi pejabat publik yang diduga terlibat korupsi di Singapura, yang dikenal sebagai salah satu negara paling bebas dari korupsi di dunia.

Iswaran tiba di Mahkamah Agung Singapura pada Selasa pagi dengan menggunakan kendaraan SUV putih. Ia menolak menjawab pertanyaan dan hanya mengucapkan "selamat pagi" kepada wartawan yang berkumpul di luar gedung pengadilan.

Baca Juga: Mantan Dirut Indofarma Jadi Tersangka Korupsi!

Persidangan kasus Iswaran dianggap oleh para pengamat sebagai salah satu yang paling signifikan secara politik dalam sejarah Singapura. Kasus ini juga berpotensi merusak reputasi Partai Aksi Rakyat (PAP), partai tempat Iswaran bernaung, menjelang pemilu yang diperkirakan akan berlangsung pada November tahun depan.

Iswaran, yang berusia 62 tahun, menghadapi total 35 dakwaan terkait korupsi, termasuk dakwaan yang melibatkan kontrak pemerintah dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara. Dia juga dikenakan satu dakwaan menghalangi keadilan.

Di antara tuduhan yang diajukan, Iswaran diduga menerima hadiah dari dua pengusaha dengan nilai lebih dari US$ 300.000 atau sekitar Rp 4,5 miliar.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Duit Iklan Bank BJB, Sudah Ada Tersangka

Hadiah-hadiah tersebut termasuk tiket untuk acara olahraga terkenal dan pertunjukan panggung dari Ong Beng Seng, seorang taipan hotel Malaysia yang merupakan salah satu orang terkaya di Singapura.

Ong, yang menjabat sebagai direktur pelaksana Hotel Properties Limited, ditangkap pada hari yang sama dengan Iswaran pada tahun 2023, namun sejak saat itu tidak menghadapi hukuman apapun.

x|close