LIVE Breaking News: Saksi Fakta Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Titin Prialianti Sebut Rudiana Sudah Sempat Ajukan Pencairan Asuransi Kecelakaan Eky

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2024, 10:36
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Kuasa hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina, Titin Prialianti/tangkapan layar NTV Kuasa hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina, Titin Prialianti/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina, Titin Prialianti akan memberi kesaksian sebagai saksi fakta dalam lanjutan Sidang PK enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024).

Ditemui jelang bersaksi di Sidang PK, Titin mengatakan akan menyampaikan fakta-fakta di persidangan pada 2016-2017 silam. Kemudian ia juga akan mengungkapkan bagaimana konstruksi kasus kematian Vina dan Eky tiba-tiba berubah dari kecelakaan menjadi pembunuhan. Bahkan Titin menyebut ayah Eky, Iptu Rudiana sudah sempat mengajukan permohonan asuransi Jasa Raharja atas kematian Eky akibat kecelakaan.

"Sebetulnya kan begini kalau di dalam putusan beberapa kesaksian sudah dituangkan. Tetapi justru banyak fakta fakta persidangan di 2016 2017 terutama saat sidang yang dewasa dihadirkan apakah sebagai saksi atau sebagai terdakwa. Apakah itu keterangan dari penyidik atau bukan? Tidak tertuang dalam putusan. Misalnya di tanggal 13 ada apa?
Tanggal 4 Oktober apa kesaksiannya?" kata Titin Prialianti saat diwawancara jurnalis NusantaraTV dalam program LIVE Breaking News di PN Cirebon, Jawa Barat.

"Sementara itu tertuang dalam catatan persidangan saya. Misalnya Supriyanto tanggal 4 Oktober ngomong apa di persidangan. Siapa yang dia sebut. Itu kan tidak tertuang dalam putusan nomor 4 maupun nomor 16. Tetapi tertuang dalam catatan saya. Hal-hal itu yang nanti akan disampaikan dalam persidangan," imbuhnya.

Terkait temuan baru informasi soal ayah korban Eky, Iptu Rudiana yang sudah sempat mengajukan permohonan asuransi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja atas kematian anak, Titin mengatakan sebetulnya itu bukan temuan baru.

"Karena informasi mengenai orang tua korban kecelakaan yang laki-laki itu informasi dari 2016 memang sudah mengajukan permohonan untuk pencairan Jasa Raharja. Dugaannya di tanggal 29 Agustus 2016. Tiga hari setelah korban dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan," beber Titin.

"Tetapi konstruksi itu berubah ketika ayah korban mendapatkan rekaman kesurupannya Linda. Itu juga sebetulnya pernah disampaikan di pengadilan di 2016 oleh orang tua Vina
Kalau awalnya kecelakaan kemudian temanya kesurupan menjadi pembunuhan. Itu sempat disebutkan di sidang 2016. Kalau di catatan saya ada," imbuhnya.

Namun soal kesurupan Linda, kata Titin, tidak didalami oleh majelis hakim dan jaksa pada persidangan 2016 silam.

x|close