LIVE Breaking News: Titin Prialianti Ungkap Kondisi Sudirman Jelang Jalani Sidang PK di PN Cirebon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2024, 11:34
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Kuasa hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina, Titin Prialianti/tangkapan layar NTV Kuasa hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina, Titin Prialianti/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Setelah merampungkan Sidang PK enam terpidana kasus Vina, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat juga akan menggelar sidang serupa yang diajukan terpidana Sudirman.

Sidang PK Sudirman rencananya akan digelar mulai hari ini, Rabu (25/9/2024).

Titin Prialianti yang pernah mendampingi sebagai kuasa hukum Sudirman pada persidangan 2016 silam mengungkapkan kondisi mantan kliennya jelang Sidang PK.

"Sudirman alhamdulillah kondisinya lebih baik. Jauh lebih baik saat di Banceuy (lembaga pemasyarakatan) atau baru pulang dari Polda. Waktu masuk itu, 2 minggu yang lalu beratnya sekarang nambah 2 kilogram. Dan dia komunikasinya lebih bisa lancar," kata Titin Prialianti di PN Cirebon seperti diberitakan NusantaraTV dalam program LIVE Breaking News.

Titin menceritakan saat dirinya menemui Sudirman, mantan kliennya itu sedang menjalani bimbingan psikologi.

"Karena Sudirman itu berdasarkan tesnya itu kita tidak bisa menyebutnya dia idiot. Tidak bisa meyebut dia disabilitas mental. Tetapi kemampuan berpikirnya tingkat kecerdasan di bawah rata l-rata dan di bawah rata-rata. Tingkatannya itu hanya sedikit di atas idiot tetapi masih di bawah rata-rata. Di bawah rata ratanya ada dua," tutur Titin.

Dengan kondisi Sudirman yang memiliki kecerdasan di bawah rata-rata kenapa dia tetap dimintai keterangan dalam persidangan 2016 silam?

Titin menyatakan sebetulnya di 2016 dia pernah mengajukan permohonan untuk tes psikologi ke majelis hakim.

"Masih ada suratnya. Tetapi waktu itu ditolak," pungkasnya.

Sudirman merupakan salah satu dari tujuh terpidana kasus Vina yang divonis penjara seumur hidup dalam persidangan di 2016 silam. Ia bersama enam terpidana lainnya dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky.

x|close