Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2019–2024 di Jakarta pada hari Rabu menyetujui dua rancangan keputusan, yaitu Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib serta Rancangan Keputusan MPR mengenai Rekomendasi MPR periode 2019–2024.
"Apakah Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib dan Rancangan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR periode 2019–2024 sebagaimana telah diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR tanggal 23 September 2024 dapat disetujui?" kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet yang Pimpin jalannya sidang.
Pertanyaan tersebut segera disetujui oleh seluruh peserta sidang yang hadir. Persetujuan tersebut diberikan setelah sebelumnya semua fraksi dan kelompok DPD menyampaikan pandangan akhir masing-masing terkait materi dua rancangan putusan tersebut.
Baca Juga: Pansus Haji DPR Bakal Serahkan Hasil Investigasi ke Paripurna Kamis Nanti
"Dari pemandangan umum yang telah disampaikan, seluruh fraksi dan kelompok DPD telah menyepakati materi Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib dan Rancangan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR periode 2019–2024," ujarnya.
Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat, menyampaikan laporan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan MPR tersebut merupakan mandat dari Rapat Pimpinan MPR pada 27 Februari 2023.
Pembahasan rancangan ini telah melewati tahapan tim perumus dan pleno badan pengkajian, hingga akhirnya disepakati dalam rapat gabungan pimpinan MPR pada 23 September 2024 untuk diputuskan sebagai Peraturan MPR RI dalam Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2019–2024 hari ini.
"Substansi perubahan tata tertib meliputi perubahan redaksional, perubahan rumusan, serta rumusan pasal dan ayat baru," tuturnya.
Baca Juga: 260 Anggota DPR Tak Hadir Rapat Paripurna Hari Ini
Sebelumnya, pada Jumat, 20 September 2024, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyatakan bahwa salah satu rekomendasi MPR periode 2019–2024 yang perlu dilanjutkan oleh MPR periode berikutnya adalah terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang belum dapat diputuskan oleh MPR periode ini.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama para Wakil Ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco, Lodewijk F. Paulus, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.
Selain itu, hadir pula Wakil Ketua MPR RI, yakni Hidayat Nur Wahid, Lestari Moerdijat, Syarief Hasan, serta Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.