Ntvnews.id, Jakarta - Fraksi PDIP MPR RI mendukung agar MPR menindaklanjuti permohonan terkait Ketetapan (TAP) MPR yang berkaitan dengan Presiden Ke-2 Soeharto dan Presiden Ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), seperti yang sebelumnya dilakukan MPR terhadap TAP MPR mengenai Presiden Soekarno.
Sekretaris Fraksi PDIP MPR RI, TB Hasanuddin, menyebutkan bahwa permohonan tersebut telah diajukan oleh Fraksi Partai Golkar untuk Soeharto dan oleh Fraksi PKB untuk Gus Dur. Ia meminta agar MPR RI merespons surat resmi dari kedua partai tersebut.
"PDIP mendukung agar pimpinan MPR juga merespon surat resmi dari Fraksi Partai Golkar dan PKB di MPR tersebut sesuai dengan etika dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata Hasanuddin saat menyampaikan pandangan Fraksi PDIP pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Baca Juga: 5 Anggota DPR Terpilih Diganti KPU, Kenapa?
Fraksi Partai Golkar mengajukan permohonan untuk meninjau kembali Pasal 4 Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pasal tersebut mengharuskan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap semua pihak, termasuk secara eksplisit menyebutkan Soeharto. Golkar meminta agar MPR menegaskan bahwa TAP tersebut sudah dilaksanakan.
Sementara itu, Fraksi PKB mengusulkan agar MPR menyatakan bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai pemberhentian Gus Dur dari jabatan presiden sudah tidak berlaku lagi.
Hasanuddin menjelaskan bahwa langkah MPR untuk menyatakan TAP MPR tentang Soekarno yang tidak lagi berlaku telah memulihkan nama baik sang Proklamator.
Baca Juga: Pansus Haji DPR Bakal Serahkan Hasil Investigasi ke Paripurna Kamis Nanti
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya menunjukkan sikap kenegarawanan dan memberikan rasa keadilan, tetapi juga penting untuk memberikan pendidikan karakter yang baik bagi generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa.
"Kita selalu diajarkan oleh guru-guru kita bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pejuang kemerdekaan," katanya.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, pada Senin, 9 September 2024, menyerahkan surat dari pimpinan MPR RI terkait pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan dari Presiden Soekarno kepada keluarga Soekarno dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Pencabutan TAP MPRS ini sekaligus menghapus tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap mendukung pemberontakan dan pengkhianatan dalam Gerakan 30 September (G30S) PKI pada tahun 1965.