JK Datangi PN Jakpus, Jadi Saksi Meringankan Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina

NTVNews - 16 Mei 2024, 10:52
Moh. Rizky
Penulis
Ismoko Widjaya
Editor
Bagikan
Mantan Wapres Jusuf Kalla. (Antara) Mantan Wapres Jusuf Kalla. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). JK hendak menjadi saksi dalam persidangan mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan.

JK yang tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 9.59 WIB, tak mengucapkan kalimat sepatah kata pun kepada wartawan.

Ia langsung naik ke lantai 4 PN Jakpus, guna menanti jalannya persidangan. Sementara Karen, juga sudah tiba di Pengadilan.

JK sendiri bakal menjadi saksi yang meringankan untuk Karen. Sebelumnya, Karen mengaku sudah lama mengenal JK.

Ia pun berharap JK memberikan keterangan terkait kebijakan pemerintah terkait pengadaan LNG yang didakwakan kepadanya.

"Nanti aja lihat dinamikannya di persidangan," ucap Karen.

"Soal kebijakan saja, kebijakan pemerintah ya pada saat itu yang diambil seperti apa," imbuhnya kala ditanya harapannya terhadap keterangan yang nanti disampaikan JK.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Karen Agustiawan, Senin (4/3/2024). Sidang kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair itu lanjut ke tahap pembuktian.

Hakim menyatakan surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK terhadap Karen sudah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya dalam persidangan selanjutnya.

x|close