PKB Minta MPR RI Pulihkan Nama Baik Gus Dur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2024, 16:24
Adiansyah
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur

Ntvnews.id, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta kepada MPR RI agar nama baik mantan Presiden Abdurrahman Wahid, yang lebih dikenal sebagai Gus Dur, dipulihkan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI Masa Jabatan Periode 2019-2024, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

“Memohon kepada pimpinan MPR RI untuk mengeluarkan surat administrasi sebagai penegasan tentang pengembalian nama baik Abdurrahman Wahid sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional,” kata Neng Eem di Gedung DPR, Rabu, 25 September 2024.

Neng Eem Marhamah Zulfa <b>(Antara/ HO-MPR RI)</b> Neng Eem Marhamah Zulfa (Antara/ HO-MPR RI)

Neng Eem menjelaskan bahwa permintaan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, merujuk kepada TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang berkaitan dengan peninjauan materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR RI antara tahun 1960 hingga 2002.

Pasal 6 TAP tersebut menyatakan bahwa ketetapan-ketetapan yang bersifat final dan tidak perlu tindakan hukum lebih lanjut telah dicabut atau dilaksanakan.

Dia menjelaskan, Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku.

Kedua, Gus Dur yang menjabat sebagai Presiden Ke-4 RI dari 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001, dianggap memiliki banyak jasa dan kontribusi yang signifikan bagi bangsa. Ia juga mendapatkan pengakuan luas dari masyarakat.

“Jasa dan kontribusinya sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan negara, serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara, khususnya kaum minoritas,” imbuhnya.

Ketiga, dia mencatat bahwa telah terjadi perubahan dalam politik dan pemerintahan, termasuk pencabutan pasal mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam amandemen konstitusi ketiga pada tahun 2001.

“Selain itu, telah terjadi perubahan pada posisi MPR RI dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara. Hal ini telah mengubah posisi Presiden sebagai mandataris MPR RI menjadi bertanggung jawab langsung kepada rakyat sebagai konsekuensi sistem pemilihan presiden secara langsung,” ungkapnya.

Keempat, ia menegaskan bahwa kepergian Gus Dur merupakan kehilangan besar bagi bangsa, sehingga negara perlu memberikan penghormatan melalui edukasi dan sosialisasi bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku.

“Kelima, pemulihan nama baik Presiden Abdurrahman Wahid melalui TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legacy, besar bagi pimpinan MPR RI periode 2019-2024 sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional kebangsaan,” pungkas dia.

x|close