Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa regulasi terkait penggunaan senjata api oleh petugas Direktorat Jenderal Imigrasi akan diatur lebih mendalam dalam peraturan turunan.
“Di Undang-Undang [Kemigrasian] boleh karena kita soal perlindungan aparat Imigrasi kalau berhadapan kasus-kasus tertentu, itu boleh," kata dia, dikutip dari Antara.
"Tetapi, aturan turunannya nanti akan dijelaskan di PP (peraturan pemerintah) ataupun yang lain,” sambungnya.
Ia juga menyebutkan bahwa akan ada peraturan menteri (permen) yang mengatur penggunaan senjata api tersebut, yang akan diterbitkan setelah Rancangan Undang-Undang Keimigrasian yang baru disahkan.
“Iya (dikeluarkan permen), tapi nanti, kan undang-undangnya belum diundangkan. Baru persetujuan [DPR] kemarin dan sudah diparipurnakan. Kita tunggu dulu proses pengundangannya,” imbuhnya.
Menkumham Supratman Andi Agtas (NTVnews.id)
Supratman juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan Undang-Undang Darurat penggunaan senjata api.
“Oh pasti. Terkait dengan Undang-Undang Darurat penggunaan senjata api,” ujar Supratman.
Sebelumnya, pada 19 September, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) menjadi undang-undang.
Salah satu perubahan yang disepakati dalam RUU tersebut adalah penambahan Pasal 3 ayat (4), yang mencakup syarat-syarat penggunaan senjata api dan fasilitas untuk pejabat Imigrasi tertentu.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa petugas Imigrasi memerlukan senjata api untuk melindungi diri mereka, mengingat sebelumnya ada petugas yang kehilangan nyawa saat bertugas tanpa perlindungan yang memadai.