Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina, Titin Prialianti mengungkapkan adanya tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum polisi saat sidang kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Dugaan intimidasi juga diduga dilakukan oleh Iptu Rudiana kepada dua terpidana yakni Eko Ramadhani dan Supriyanto saat pemeriksaan.
"Persidangan dijaga ketat oleh aparat bersenjata. Mereka terus mempelototi saya dan membuat saya sebagai kuasa hukum para terpidana tidak nyaman. Saya merasakan tekanan yang luar biasa. Bukan cuma pengacara. Jaksa juga dalam kondisi tertekan. Saya yakin betul jaksa tidak nyaman ketika bersidang," ungkap Titin seperti diberitakan NusantaraTV dalam program LIVE Breaking News, Rabu (25/9/2024).
Bagaimana tidak nyaman, kata Titin, hakim juga tidak bisa memarahi ada oknum kepolisian membanting pintu di ruang sidang.
"Alasan hakim maklumi saja," ujar Titin.
Padahal waktu sidang Saka Tatal, beber Titin, dua terpidana yang dihadirkan yakni Supriyanto dan Jaya menyatakan mereka terpaksa mengakui karena ditodong pistol oleh Bapak Rudiana.
"Ada kok di catatan saya walaupun memang tidak terakomodir dalam putusan," ujarnya.
Titin mengaku baru bisa mendampingi kliennya Saka Tatal pada hari pertama sidang.
"Saya mendaftarkan kuasa kemudian mendampingi Saka Tatal saat persidangan.
Titin menyebut di persidangan 2016 turut dihadirkan saksi-saksi yang melakukan penangkapan. Salah satunya bernama Gugun. Padahal jika merujuk pada BAP-nya Rudiana dinyatakan tidak ada penangkapan. Yang ada Rudiana mengamankan.
Ketika ditanyakan apakah sebagai kuasa hukum dirinya pernah mengajukan grasi untuk para terpidana. Titin menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan grasi untuk para terpidana yang menjadi kliennya.
"Karena setelah mereka vonis memang tidak ada komunikasi lagi mengenai nasib mereka," terangnya.
Soal grasi, ungkap Titin, di 2024 juga pernah ditanyakan wartawan.
"Saya bilang engga. Saya juga konfirmasi ke keluarganya apakah dulu pernah mengajukan grasi. Mereka juga tidak mengerti," pungkasnya.
Sidang dilanjutkan dengan tanggapan para terpidana atau pemohon atas kesaksian yang disampaikan saksi fakta Titin Prialianti.
Eko Ramdhani membenarkan kalau dirinya pernah ditodong pistol saat menjalani pemeriksaan.
"Benar adanya soal penodongan pistol itu. Tapi pas ditodong Eko tidak melihat, pas nunduk karena ketakutan," kata Eko.